CPNS 2021

Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah, Berikut Cara Mengajukan dan Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021

Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Hari ini merupakan batas terakhir pengajuan masa sanggah. Setelah itu, pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil seleksi CPNS 2021 telah diumumkan pada 23–24 Desember 2021. 

Pengumuman itu berdasarkan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai.

Masa sanggah ditetapkan mulai tanggal 25–27 Desember 2021.

Baca juga: 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus Tes CPNS Kemenkumham 2021, Begini Cara Cek Pengumumannya

Setelah masa sanggah, pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel.

Lalu, pelamar harus menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian DRN pada 7-21 Januari 2022.

Selanjutnya dilakukan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Januari - 22 Februari 2022.

Cara Mengajukan Sanggah

1. Masuk dan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Setelah itu, isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Jadwal Pengumuman Seleksi CPNS 2021

1. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021

2. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

3. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 2 Desember 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021

5. Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

6. Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2021

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 4 -6 Januari 2022

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

9. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

Baca juga: CATAT! Inilah Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Berikut Cara Mengajukan Sanggah

Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021

Peserta dapat mengecek pengumuman hasil nilai SKD dan SKB secara online menggunakan handphone atau laptop yang terkoneksi internet.

a. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN

1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut, lalu Anda akan diarahkan ke halaman login

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"

4. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya

5. Lalu, Cek hasil SKD dan SKB Anda

b. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui kanal resmi intansi

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Baca juga: Apa itu TMT CPNS? Cek Pengertian, Perubahan Jadwal CPNS 2021 Terbaru dan Jadwal Pemberkasan

Bagi pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021, Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/27/cara-ajukan-sanggah-seleksi-cpns-2021-hari-ini-batas-terakhir-masa-sanggah?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved