Berita Samarinda Terkini

Pelayanan SIM di Polresta Samarinda Tetap Buka Seperti Biasa, Catat Syarat dan Biayanya

Pelayanan perpanjangan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih berlaku seperti hari biasa

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Warga saat mengurus permohonan SIM di Satpas Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

*SIM B I UMUM Rp. 80.000.

*SIM B II Rp. 80.000.

*SIM B II UMUM Rp. 80.000,-

*SIM C Rp. 75.000.

*SIM D Rp. 30.000.

Baca juga: Polresta Balikpapan Syaratnya Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Wajib Lulus Psikologi

Ketentuan pelayanan

-Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).

-Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.

-Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan

-Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda), serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register

*Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR :*

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi Nomor Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online :

Cara atau metode pembayaran perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa melalui bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kasubnit II Regident Sat Lantas Polresta Samarinda Ipda Mulyadi.

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi SINAR ini, sementara belum seperti E-Samsat yang bisa dibayar melalui E-commerce bahkan di minimarket.

Tetapi pihak Korlantas Mabes Polri menyampaikan akan terus mengembangkan dan memperluas metode pembayaran.

"Belum bisa melalui minimarket, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa saja, tetap melalui transfer," imbuh Ipda Mulyadi.

Untuk diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan pembayaran SIM secara online. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved