Berita Kubar Terkini
BBM Eceran Pertamini Digital di Kubar Disebut Ilegal, Rawan Memicu Bencana Kebakaran
Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan alat khusus ala Pertamina Mini atau Pertamini digital.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan alat khusus ala Pertamina Mini atau Pertamini digital saat ini tengah menjadi sorotan.
Meski menjanjikan kemudahan saat melakukan proses pengisian bahan bakar pada kendaraan pembeli.
Penggunaan peralatan Pertamini digital ternyata dianggap tidak safety.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Kutai Barat, Ambrosius Ndopo kepada TribunKaltim.co pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Ganggu Kenyamanan Pejalan Kaki, Walikota Andi Harun Minta Pertamina Tertibkan Pertamini di Trotoar
Baca juga: Pertamini Menjamur di Sangatta Kutim, Anggota DPRD Pertanyakan Legalitas
Baca juga: BREAKING NEWS Ibu Kota Kutai Barat Membara, Sejumlah Mobil dan Rumah Warga Terbakar
Kata dia, dinilai sangat rawan memicu terjadinya kebakaran yang kemudian merugikan masyarakat sekitar lokasi penempatan Pertamini tersebut.
Usut punya usut, penggunaan peralatan Pertamini tersebut rupanya belum punya izin resmi dari pemerintah terkait, termasuk di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dijelaskan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Kutai Barat, Ambrosius Ndopo sejauh ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terhadap penggunaan alat Pertamini di wilayah Kutai Barat.
“Kita belum ada memberikan rekomendasi izin terkait Pertamini ini, jadi kalau dikatakan ini legal, ya belum legal," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Kubar, Api Membara Hanguskan Pom Mini & Mobil-mobil yang Tak Sempat Diselamatkan
Dia menjelaskan terkait pengurusan izin Pertamini tersebut sejauh ini belum ada satupun pedagang BBM eceran atau masyarakat lainnya yang mengajukan permohonan izin operasional.
Apalagi pada label alat tersebut menjiplak logo Pertamina.
Sehingga memang tidak semudah itu saja untuk diterbitkan izinnya, sebab ada proses-proses yang harus dilalui.
Kalau ditanya apa itu resmi dari Pertamina, tidak. Karena dari Dirut Pertamina juga sudah mengklaim bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan produk tersebut.
"Yang ada hanya SPBU, APMS dan juga Pertashop,” jelasnya. (*)