Berita Kutim Terkini
Pertamini Menjamur di Sangatta Kutim, Anggota DPRD Pertanyakan Legalitas
Keberadaan Pertamini (Pom Mini) di Kabupaten Kutai Timur menciptakan keresahan tersendiri terhadap sebagian masyarakat
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Keberadaan Pertamini (Pom Mini) di Kabupaten Kutai Timur menciptakan keresahan tersendiri terhadap sebagian masyarakat.
Pasalnya, Pertamini diduga menjadi salah satu dari sekian penyebab terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tuah Bumi Untung Benua.
Keresahan yang sama diungkap Anggota DPRD Kutai Timur, H Sobirin Bagus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Hearing, Kantor Sekretariat DPRD Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menanyakan terkait dasar penentuan harga pada Pertamini dan sumber distribusi BBM yang didapatkan.
Baca juga: Pertamini di Samarinda Semakin Menjamur, DPRD Menilai Tidak Aman Digunakan
Baca juga: Bisnis Pertamini Dituding Ilegal, Jumlahnya Capai 140 di Samarinda, Pertamina Tawarkan Pertashop
Baca juga: Pertamini Marak Samarinda, Dalam Pertemuan dengan DPRD, Pertamina Sebut Ilegal
"Kalau SPBU jelas harganya sudah ditentukan oleh pemerintah, distribusi BBMnya juga jelas. Lalu Pom Mini ini bagaimana ketentuan harga dan dari mana didapatkan BBMnya?," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Persoalan distribusi BBM ini akan semakin pelik ketika ternyata Pertamini mendapatkan BBM dengan cara ilegal yakni mengetap dari SPBU.
Selain melanggar aturan yang berlaku, Pertamini bisa menjadi salah satu penyebab adanya kelangkaan BBM karena adanya pembelian dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Menurut Sobirin, kelangkaan BBM ini juga menghambat perputaran ekonomi di Kabupaten Kutai Timur karena sektor distribusi harus mengalami keterlambatan.
"Ekspedisi jadi menghabiskan waktunya untuk mengantri bahan bakar sehingga saya merasakan terjadinya kelambatan perputaran ekonomi di Kutai Timur," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar pihak yang berwenang dapat meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat pendistribusian BBM, guna memastikan penyaluran berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Penertiban BBM Eceran Sistem Digital Bertajuk Pertamini, Satpol PP Tunggu Arahan Selanjutnya
Takaran penjualan juga harus disesuaikan dengan kapasitas kendaraan bermotor, guna mengantisipasi adanya oknum nakal yang mau meraup keuntungan lebih dari penjualan BBM secara ilegal.
"Kalau kendaraan kapasitas bahan bakarnya 50 liter, maka diisi 50 liter. Jangan diisi sampai 200 liter," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pertamini-atau-pom-mini-yang-ada-di-kios-warga-kabupaten-kutai-timur.jpg)