Berita Kukar Terkini
Diduga Lakukan Provokasi, Ketua Koperasi Keham Lestari Laporkan Anggota DPRD Kukar ke Polisi
Polemik di tubuh Ketua Koperasi perkebunan sawit Keham Lestari di kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Bahkan, dirinya saat hadir di rapat itu bukan mengatasnamakan anggota DPRD Kukar, melainkan atas nama anggota koperasi yang artinya pernah menerima hasil dana usaha koperasi yang bermitra dengan perusahaan sawit PT. JMS.
"Sejak tahun 2005 saya rasa sudah sekitar 10 tahun ini kami menerima rutin sampai sekarang. Malah, baru kemarin saya terima sekitar seminggu lalu," ucapnya.
Ia menceritakan, asal usulnya bermula dari cekcok antara ketua koperasi Ari Efendi dengan saudaranya yaitu Joni, dimana saudaranya tersebut menduga ketua koperasi tersebut melakukan penyelewengan dana, dalam artian ada dana yang tidak dibagikan ke masyarakat.
"Sebenarnya saya juga sebagai anggota tidak tau, tapi itu dugaannya sekitar diatas Rp 1 miliar," beberanya.
Selanjutnya kata Sarpin, saudaranya ketua koperasi tersebut ini bersama temannya membawa tiga kepala desa ke perusahaan JMS, karena koperasi itu membawahi tiga desa yaitu desa Lebaq Mantan kecamatan Muara Wis, desa Muara Leka dan desa Kayu Batu kecamatan Muara Muntai.
"Setelah kepala desa meminta data ke perusahaan, kagetlah kami karena tidak sesuai dengan yang dibagikan ke anggota," tuturnya.
Oleh karena itu kata dia, dirinya marah dalam arti meminta khusus desa Muara Leka tidak ingin pihak perusahaan menyerahkan sisa hasil usaha (SHU) kepada pengurus koperasi yang ada saat ini.
"Maksud kami, kembalikan dulu sisa SHU kami yang belum dibagikan itu, baru koperasi bisa menerima transferan dari perusahaan," katanya.
Bahkan kata Sarpin, anggota koperasi ada juga yang mengadukan ketua koperasi tersebut ke polisi dan masih dalam pengembangan yakni menunggu hasik audit.
Baca juga: Pejabat Dinas PU Kukar Temui Massa Remaong Koetai Berjaya, Ajak Berdiskusi Soal Warna Jembatan
Ia menerangkan, dana yang bermasalah tersebut yakni penagihan Q2 dan Q4 tahun 2020 serta Q1 tahun 2021. Namun, dirinya belum mengetahui pasti jumlah nominalnya, karena masih dalam tahap audit.
"Ini kan ibaratnya saya tau, masa saya diamankan. Maksud saya biar pengurus kedepan tidak seperti ini," terangnya.
Diakuinya, untuk penagihan pencairan Q2 dari perusahaan sekitar Rp 3,5 miliar sudah dibayarkan ke tim yang baru terbentuk tersebut.
Kenapa dibayarkan ke tim itu kata dia, karena saat ini koperasi tersebut dianggapnya bermasalah dan tengah menjalani proses, sehingga belum bisa menerima dana Q2 itu.
"Jadi biar koperasi fokus dulu dengan proses yang ada. Sudah dibayarkan Q2 ke tim yang terbentuk. Saya bukan dari tim itu, saya hanya memantau saja," ucapnya.
Saat ditanya legalitas tim yang terbentuk di luar koperasi itu, Sarpin menjelaskan bahwa tim itu juga terbentuk atas dasar musyawarah dalam rapat, bahkan ada pula perwakilan dari dinas terkait yang turut hadir dalam oembentukan tim tersebut.