Berita Kukar Terkini

Diduga Lakukan Provokasi, Ketua Koperasi Keham Lestari Laporkan Anggota DPRD Kukar ke Polisi

Polemik di tubuh Ketua Koperasi perkebunan sawit Keham Lestari di kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Anggota DPRD Kukar, Sarpin.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Polemik di tubuh Ketua Koperasi perkebunan sawit Keham Lestari di kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut, malah sampai ke ranah hukum.

Di mana, ketua koperasi tersebut, yakni Ari Efendi melaporkan Sarpin warga Muara Muntai yang juga merupakan anggota DPRD Kukar dapil VI.

Hal itu juga nampak dari surat resmi berkop koperasi tertanggal 21 Oktober 2022 yang dilayangkan ke Polres Kapolres Tenggarong (Kukar) cq. Kasat Reskrim Polres Kukar perihal laporan pengaduan penghasutan yang ditujukan ke terlapor yakni Sarpin.

Saat dikonfirmasi TribunKaltim.Co, Ketua Koperasi perkebunan sawit Keham Lestari mengatakan, terlapor tersebut setahu dia hanya dari anggota DPRD Kukar, bukan sebagai anggota koperasi atau pemilik plasma.

Karena menurut dia, berdasarkan data yang ia miliki, lahan plasma yang dimiliki terlapor tersebut sudah dijual ke orang lain yang bukan masuk dalam kemitraan perusahaan sawit PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS) yang beroperasi d isekitar Desa Lebaq Mantan Kecamatan Muara Wis.

Baca juga: Soal Protes Warga Adat Terkait Perubahan Warna Jembatan, Begini Tanggapan Asisten I Setkab Kukar

Baca juga: Asisten I Setkab Kukar Tegur Pegawainya yang Salahkan Media Soal Informasi Perubahan Warna Jembatan

Baca juga: Jadwal Keputusan soal Warna Jembatan Kukar, Pemkab dan Massa Aksi Sepakat Bermusyawarah

"Yang bersangkutan memprovokasi anggota koperasi dan plasma untuk tidak percaya dengan kepengurusan koperasi saat ini," ujarnya kepada awak media.

Penghasutan itu kata dia, dilakukan yang bersangkutan dalam rapat luar biasa khusus yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2021 lalu di balai desa Lebaq Manta,n dan berakibat pada terbentuknya tim baru di luar koperasi resmi untuk melanlanjutkan kinerja dari pengurus koperasi yang ada saat ini.

"Jadi tindakannya ini di luar undang-undang dan AD/ART Koparasi," katanya.

Akibat pembentukan tim diluar koperasi tersebut kata dia, koperasi menglami kerugian pihak pengurus dan anggota koperasi serta memecah belah anggota koperasi dan anggota plasma serta menghambat proses pencairan dana Q2 tahun 2021.

"Untuk tagihan Q2 ini sekitar Rp 3 miliar lebih untuk April, Mei dan Juni. Perbulannya itu sekitar Rp 1,3 miliaran," jelasnya.

Dirinya juga menerangkan, dalam rapat koperasi yang dihadiri lebih dari 200 anggota koperasi tersebut, yang bersangkutan juga melakukan tindakan pelemparan palu sidang saat pengurus sudah mengetuk palu, karena yang bersangkutan tidak terima dengan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

"Padahal dalam rapat yang hadir itu tadi menyetujui pembayaran plasma Q2 itu lewat koperasi. Nah, mereka setuju semua. Kedua tidak ada lagi yang namanya cicil," tandasnya.

Oleh karena itu kata Ari, dirinya melaporkan kejadian itu ke polisi karena menganggap yang bersangkutan melakukan kegaduhan ditubuh koperasi dengan cara memprovokasi anggota, padahal yang bersangkutan bukan sebagai anggota.

"Kemudian melakukan gal yang tidak pantas sampai dia melempar palu  itu yang kita laporkan," pungkasnya.

Terpisah, anggota DPRD Kukar yang dilaporkan yakni Sarpin membantah melakukan provokasi kepada anggota koperasi dan plasma dalam rapat tersebut.

Bahkan, dirinya saat hadir di rapat itu bukan mengatasnamakan anggota DPRD Kukar, melainkan atas nama anggota koperasi yang artinya pernah menerima hasil dana usaha koperasi  yang bermitra dengan perusahaan sawit PT. JMS.

"Sejak tahun 2005 saya rasa sudah sekitar 10 tahun ini kami menerima rutin sampai sekarang. Malah, baru kemarin saya terima sekitar seminggu lalu," ucapnya.

Ia menceritakan, asal usulnya bermula dari cekcok antara ketua koperasi Ari Efendi dengan saudaranya yaitu Joni, dimana saudaranya tersebut menduga ketua koperasi tersebut melakukan penyelewengan dana, dalam artian ada dana yang tidak dibagikan ke masyarakat.

"Sebenarnya saya juga sebagai anggota tidak tau, tapi itu dugaannya sekitar diatas Rp 1 miliar," beberanya.

Selanjutnya kata Sarpin, saudaranya ketua koperasi tersebut ini bersama temannya membawa tiga kepala desa ke perusahaan JMS, karena koperasi itu membawahi tiga desa yaitu desa Lebaq Mantan kecamatan Muara Wis, desa Muara Leka dan desa Kayu Batu kecamatan Muara Muntai.

"Setelah kepala desa meminta data ke perusahaan, kagetlah kami karena tidak sesuai dengan yang dibagikan ke anggota," tuturnya.

Oleh karena itu kata dia, dirinya marah dalam arti meminta khusus desa Muara Leka tidak ingin pihak perusahaan menyerahkan sisa hasil usaha (SHU) kepada pengurus koperasi yang ada saat ini.

"Maksud kami, kembalikan dulu sisa SHU kami yang belum dibagikan itu, baru koperasi bisa menerima transferan dari perusahaan," katanya.

Bahkan kata Sarpin, anggota koperasi ada juga yang mengadukan ketua koperasi tersebut ke polisi dan masih dalam pengembangan yakni menunggu hasik audit.

Baca juga: Pejabat Dinas PU Kukar Temui Massa Remaong Koetai Berjaya, Ajak Berdiskusi Soal Warna Jembatan

Ia menerangkan, dana yang bermasalah tersebut yakni penagihan Q2 dan Q4 tahun 2020 serta Q1 tahun 2021. Namun, dirinya belum mengetahui pasti jumlah nominalnya, karena masih dalam tahap audit.

"Ini kan ibaratnya saya tau, masa saya diamankan. Maksud saya biar pengurus kedepan tidak seperti ini," terangnya.

Diakuinya, untuk penagihan pencairan Q2 dari perusahaan sekitar Rp 3,5 miliar sudah dibayarkan ke tim yang baru terbentuk tersebut.

Kenapa dibayarkan ke tim itu kata dia, karena saat ini koperasi tersebut dianggapnya bermasalah dan tengah menjalani proses, sehingga belum bisa menerima dana Q2 itu.

"Jadi biar koperasi fokus dulu dengan proses yang ada. Sudah dibayarkan Q2 ke tim yang terbentuk. Saya bukan dari tim itu, saya hanya memantau saja," ucapnya.

Saat ditanya legalitas tim yang terbentuk di luar koperasi itu, Sarpin menjelaskan bahwa tim itu juga terbentuk atas dasar musyawarah dalam rapat, bahkan ada pula perwakilan dari dinas terkait yang turut hadir dalam oembentukan tim tersebut.

"Jadi jelas tim itu juga dibentuk hasil kesepakatan dalam rapat, ada berita acaranya," tegasnya.

Sarpin menambahkan, dirinya menerima saja dilaporkan ke polisi akibat tindakannya teraebut karena menurut dia hal tersebut sudah menjadi konsekuensi dalam berorganisasi.

Namun ia mengingatkan, jika dalam laporan itu dirinya tidak terbukti, maka dirinya akan melaporkan balik ketua koperasi tersebut.

"Kalau tidak terbukti saya akan lapor balik, ini pencemaran nama baik," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved