Berita Viral
Panglima TNI Bongkar Upaya Berbohong, Kolonel P Penabrak Sejoli Nagreg Dikurung di Penjara Canggih
Panglima TNI Andika Perkasa bongkar upaya berbohong, Kolonel P penabrak sejoli Nagreg dikurung di penjara canggih
Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan.
Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ucap dia.
Bisa Dituntut Hukuman Mati
Andika menegaskan, tiga prajurit TNI AD tersebut memungkinkan menerima hukuman mati. Hal ini sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akan tetapi, pihaknya menginginkan agar ketiga menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata dia.
Adapun Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Baca juga: NASIB 3 Anggota TNI AD Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Jenderal Andika Minta Pelaku Dipecat
Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu memastikan bahwa pengadilan tiga prajurit tersebut akan berjalan terbuka.
"Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan, kita pasti buka enggak ada yang kami tutupin," ucap Andika Perkasa. (*)