Berita Kukar Terkini
Satresnarkoba Polres Kukar Gagalkan 1 Kg Sabu yang Akan Diedarkan ke Kubar
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (22/12/2021), tepatnya di kawasan Kecamatan Muara Muntai
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) pekan lalu, berhasil menangkap satu tersangka berinisial S yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (22/12/2021), tepatnya di kawasan Kecamatan Muara Muntai.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP AKP M. Puspita Rachmawan menjelaskan, tangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tangkapan narkoba yang diungkap Polsek Muara Muntai.
"Berawal dari tangkapan Polsek Muara Muntai, terus kita kembangkan. Akhirnya kita dapatilah si S ini," ungkapnya. Rabu, (29/12/2021).
Ia menerangkan, tersangka S mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Samarinda milik seseroang berinisial R dan sudah dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Kukar Musnahkan 1 Kg Sabu, Hasil Tangkapan di Muara Muntai Pekan Lalu
Baca juga: Polres Bontang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Jalan Soekarno Hatta
Baca juga: Ketua DPRD Bontang Geram Temukan Praktik Sabung Ayam di Wilayah dengan Julukan Kota Agamis
"Kita sudah empat hari di Samarinda, namun orangnya sudah gak ada," ucaonya.
Barang haram itu kata AKP Rachmawan, rencananya akan di bawa ke Kutai Barat (Kubar) untuk diedarkan disana. Namun, pihaknya berhasil menggagalkan di Muara Muntai.
"Tersangka ini baru oertama kali ketangkap, tapi sudah beberapa kali berhasil lolos. Dulu sempat juga dia loloskan setengah kilogram," terangnya.
Dia menambahkan, tersangka merupakan warga Muara Muntai dan barang bukti tersebut berhasil ditangkap di rumahnya, tepatnya di sebuah kardus yang disimpan di dalam kamarnya.
"Jadi barangnya itu sudah dibungkus memang, terus di masukkan ke dalam kardus," pungkasnya.
Baca juga: Harga Poketan Sabu yang Akan Diedar saat Nataru di Samarinda Bervariasi, Mulai Harga Rp 100 ribu
Berdasarkan Undang-undang 2009 tentang Narkotika, bahwa pelaku narkoba yang terbukti membawa sabu 1 kg lebih akan dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.(*)