BPJS Kesehatan

Tahun 2022, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 untuk Rawat Inap, Diganti Kelas Standar, Tarif Iuran?

Tahun 2022, BPJS Kesehatan bakal hapus kelas 1, 2, 3 untuk rawat inap. Sistem kelas 1,2 dan 3 ini bakal diganti kelas standar. Bagaimana tarif iuran?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Tahun 2022, BPJS Kesehatan bakal hapus kelas 1, 2, 3 untuk rawat inap. Sistem kelas 1,2 dan 3 ini bakal diganti kelas standar. Bagaimana tarif iuran? 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk Jaminan Kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan, Pemerintah akan memperkenalkan program baru.

Tahun 2022 nanti, kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang awalnya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan.

Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk rawat inap di BPJS Kesehatan ini sedianya akan dilakukan awal 2021 lalu.

Namun baru akan dilaksanakan tahun 2022 nanti.

Dengan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 untuk rawat inap berarti semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

Perbedaan kelas rawat inap untuk BPJS Kesehatan ini yang membuat adanya perbedaan adalah fasilitas yang diterima peserta. 

Rencananya, Pemerintah akan memberlakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus.

Baca juga: Soal Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kacab Balikpapan Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat

Kelas standar untuk BPJS Kesehatan nantinya akan terbagi menjadi kelas standar A dan kelas standar B.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.  

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar". 

Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap.

Baca juga: Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved