BPJS Kesehatan
Tahun 2022, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 untuk Rawat Inap, Diganti Kelas Standar, Tarif Iuran?
Tahun 2022, BPJS Kesehatan bakal hapus kelas 1, 2, 3 untuk rawat inap. Sistem kelas 1,2 dan 3 ini bakal diganti kelas standar. Bagaimana tarif iuran?
TRIBUNKALTIM.CO - Untuk Jaminan Kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS Kesehatan, Pemerintah akan memperkenalkan program baru.
Tahun 2022 nanti, kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang awalnya terdiri dari kelas 1, 2 dan 3 akan dihapuskan.
Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk rawat inap di BPJS Kesehatan ini sedianya akan dilakukan awal 2021 lalu.
Namun baru akan dilaksanakan tahun 2022 nanti.
Dengan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 untuk rawat inap berarti semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
Perbedaan kelas rawat inap untuk BPJS Kesehatan ini yang membuat adanya perbedaan adalah fasilitas yang diterima peserta.
Rencananya, Pemerintah akan memberlakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus.
Baca juga: Soal Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kacab Balikpapan Sebut Masih Tunggu Regulasi Pusat
Kelas standar untuk BPJS Kesehatan nantinya akan terbagi menjadi kelas standar A dan kelas standar B.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).
Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.
Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan "kelas standar".
Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap.
Baca juga: Update Isu Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Beda Fasilitas Peserta PBI dan Non-PBI
Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.
"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjut dia.
Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Lalu merujuk berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.
Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Auto Debet BPJS Kesehatan Secara Online untuk Bank BCA, BTN, BRI dan Mandiri
Di mana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Iuran BPJS Kesehatan
Dijelaskan, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023.
Sementara soal iuran BPJS Kesehatan, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya.
Sebab, saat ini masih berproses.
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
"Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," tandasnya.
Baca juga: Masih Ada Warga Dapat Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3, DKK Balikpapan Minta Daftar Ulang ke Kelurahan
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.