CPNS 2021

Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan

Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tahap akhir.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Berikut dokumen wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tahap akhir.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021, wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai syarat pemberkasan.

Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain SKCK dan daftar riwayat hidup (DRH).

Baca juga: Pemerintah Berencana Gantikan PNS dengan Robot, Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Berikut Penjelasan BKN

Berikut dokumen yang wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021:

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi)

3. Transkrip nilai asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000

5. Surat pernyataan, yang terdiri dari:

a. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah)

- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politique praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca juga: Minimalisasi Pengunduran Diri Peserta CPNS 2021, Mahkamah Agung Keluarkan Pedoman Penempatan

b. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini:

- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022

- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022

- Bukti pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

- Selain melengkapi beberapa dokumen di atas, peserta juga diisyaratkan menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu keluarga

b. Ijazah/STTB:

- Dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1

- Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

Baca juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Link Pengumuman dan Besaran Gaji yang Diterima

Dokumen itu sesuai dengan pengumuman nomor 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7-21 Januari 2022.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen, https://kupang.tribunnews.com/2021/12/31/catat-ini-dokumen-wajib-dilampirkan-sebagai-syarat-pemberkasan-cpns-2021-lengkap-cara-scan-dokumen?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved