Berita Samarinda Terkini

Malam Tahun Baru 2022, Jembatan Achmad Amins Samarinda Diperketat Hindari Kerumunan

Menjelang malam pergantian tahun 2022, petugas gabungan dan aparat Kota Samarinda akan melakukan pengamanan di Jembatan Achmad Amins

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Jembatan Achmad Amins, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, akan dilakukan pengetatan pengamanan dalam malam pergantian tahun baru 2022, Jumat (31/12/2021) oleh aparat gabungan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang malam pergantian tahun 2022, petugas gabungan dan aparat Kota Samarinda akan melakukan pengamanan di Jembatan Achmad Amins, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Pengamanan dilakukan di jembatan yang dulunya bernama jembatan Mahkota II itu untuk mengantisipasi potensi kerumunan massa yang bisa terjadi pada malam tahun baru, Jum'at (31/12/2021).

Dikatakan oleh kepala bidang Linmas Satpol PP kota Samarinda, Jarmin, pihaknya akan melakukan operasi bersama aparat dari kepolisian dan TNI di sekitar jembatan Acmad Amins sisi Sungai Kapih dan sisi seberang.

Satpol PP sendiri telah menurunkan petugasnya untuk melakukan pemantauan sejak pagi hari pukul 07.00 Wita yang dibagi dalam tiga shift hingga pukul 01.00 WITA malam.

"Yang kita pantau pertama agar tidak terjadi kerumunan, dari instruksi walikota kita memang tidak ada perayaan kembang api atau sejenisnya dalam tahun baru ini," sebut Jarmin saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

Konsentrasi pengamanan jembatan Achmad Amins itu karena lokasi tersebut biasanya menjadi tempat perayaan tahun baru pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya pengamanan di lokasi tersebut, maka aktivitas masyarakat di sekitar jembatan dipastikan steril sejak siang dan sore hari.

Pengamanan juga dilakukan di sejumlah titik di kota Samarinda khususnya sepanjang kawasan tepian Mahakam dan ruas persimpangan jalan yang berpotensi keramaian.

"Kita gabungan juga bersama aparat lain, nanti juga dibantu oleh petugas (Satpol PP) yang melakukan patroli, dari pagi hari petugas sudah turun ke lapangan," lanjut nya menjelaskan.

Instruksi walikota Samarinda nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada momentum tahun baru 2022 ini.

Yaitu melarang perayaan tahun baru dengan kerumunan termasuk pesta kembang api dan arak-arakan kendaraan.

Kegiatan ekonomi seperti kafe, restoran dan pusat perbelanjaan pada malam tahun baru tetap diizinkan buka namun dibatasi beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

"Karena masih pandemi (Covid-19) kita membatasi lah, untuk berkumpul dan menyalakan kembang api segala macamnya," pungkas Jarmin.

Terkait penindakan pelanggaran ketentuan yang ada pada malam pergantian tahun baru kali ini, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved