Natal dan Tahun Baru
Polres Paser Siaga, Larang Warga Berkerumun Saat Malam Pergantian Tahun
Polres Paser telah menyiapkan 3 titik pos di Kabupaten Paser dalam rangka pengamanan saat malam pergantian tahun 2021
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser telah menyiapkan 3 titik pos di Kabupaten Paser dalam rangka pengamanan saat malam pergantian tahun 2021.
Penempatan pos tersebut diantaranya, pos terpadu di simpang Kandilo Plaza, pos pengamanan Jalan RA. Kartini, dan pos terpadu di terminal Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (31/12/2021).
Kabag Ops Polres Paser AKP Suwarno menyampaikan, kesemua titik pos tersebut juga ada dari jajaran Kodim 0904/PSR, Satpol PP dan juga Dishub Paser.
"Kapolres Paser telah memerintahkan Polsek jajaran untuk siap sedia di malam tahun baru nanti, kita akan siagakan penuh seluruh personel baik di Polres maupun di Polsek untuk antisipasi mengawal kegiatan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Resmikan Gedung Sat Reskrim Polres Paser, Bupati Harap Beri Pelayanan untuk Masyarakat
Baca juga: Penanganan Kamtibmas Polres Paser Sepanjang Tahun 2021, Kasus Konvensional Meningkat
Baca juga: Polres Paser Salurkan Ribuan Vaksin Covid-19 di Kecamatan Long Ikis
Suwarno juga mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah saja, agar mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19.
"Rayakan dengan sesederhana mungkin, tujuan utamanya adalah untuk mencegah peredaraan atau penyebaran Covid-19 saat malam pergantian tahun baru nanti," imbuhnya.
Hal itu didasari sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 dan ditindak lanjuti dengan Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 35 tahun 2021.
"Serta telah ditindaklanjuti kembali dengan Intruksi Bupati (Inbup) nomor 23 tahun 2021 mengenai penangan pencegahan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022," urai Suwarno.
Baca juga: Puslitbang Polri Sambangi Polres Paser, Lakukan Penelitian Terkait Keselamatan Pengguna Jalan
Selain itu, masyarakat juga dilarang bereuforia dengan menggunakan petasan saat malam pergantian tahun 2021.
Namun, untuk kembang api tetap diperbolehkan.
"Kalau petasan kita larang, namun untuk kembang api yang memenuhi perizinan masih diperbolehkan," kata Suwarno.
Lebih lanjut dikatakan, pihak kepolisian sudah secara rutin melakukan kegiatan sosialisasi pelarangan penggunanya.
"Untuk petasan saat ini kita sudah laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," tambahnya.
Polres Paser juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Paser untuk melakukan penutupan alun-alun, agar tidak adanya keramaian di lokasi tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/akp-suwarno-saat-malam.jpg)