Berita Kukar Terkini
Aniaya Tetangga Karena tak Diberi Ayam Potong saat Tahun Baru, Warga Marangkayu Dringkus Polisi
Sa (41) warga Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara, harus mendekam di sel tahanan usai rayakan pergantian Tahun, Sabtu (1/1/2022) kemarin
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sa (41) warga Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara, harus mendekam di sel tahanan usai rayakan pergantian Tahun, Sabtu (1/1/2022) kemarin.
Diketahui, Sa melakukan penganiayaan terhadap tetangganya lantaran tersulut emosi karena tidak diberi ayam potong oleh korban yang merupakan peternak ayam.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang menuturkan, kasus penganiayaan ini dipicu rasa sakit hati terhadap korban.
Tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, tersangka sempat mendatangi korban dan meminta seekor ayam. Namun, korban tak menggubris permintaan Sa, hingga membuat tersangka sakit hati.
Tepat, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 dini hari, tersangka yang dalam pengaruh miras tradisional tuak tiba-tiba mendatangi korban.
Baca juga: Kisah R Selamatkan Diri, Disekap Oknum Polisi dan Dianiaya hingga Pagi, Tindakan Kapolres Nunukan
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Seorang Pemuda, Kapolres Nunukan Berlakukan Larangan Ini
Baca juga: Kronologi Pemuda Nunukan Dianiaya Oknum Polisi sampai Pagi, tak Ada Artinya Saya Teriak Minta Ampun
Sa saat itu langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong, hingga mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang.
Selain itu, korban juga mengalami luka sobek pada pelipis sebelah kiri.
“Mereka ini tetangga, karena sakit hati tidak dikasih ayam, jadi dendam,” ungkapnya.
Tersangka berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 12.30 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Tersangka bersama barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban saat kejadian telah ditahan polisi. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel