Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Cek syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Istimewa
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air. Cek syarat naik pesawat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

• Aturan Baru Karantina WNI Kembali ke Tanah Air Khusus Para Pelaku Perjalanan Internasional

Dalam SE disebutkan bahwa ketentuan ini dibuat untuk melakukan pemantauan,

pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona.

Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru Bagi Penumpang Dalam Negeri Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kapal Laut Pelni Desember 2021, Aturan PCR dan Vaksin Terbaru Bagi Penumpang Kapal

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia  akan terus digenjot.

Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga: Warga Dilarang Mudik, Bupati Paser Bakal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Polda Kaltim tak Keluarkan Izin Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved