Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Kapal Laut Pelni Desember 2021, Aturan PCR dan Vaksin Terbaru Bagi Penumpang Kapal

Cek syarat naik kapal laut Pelni Desember 2021, aturan PCR dan Vaksin terbaru bagi penumpang kapal.

TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kapal Pelni KM Lambelu berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. Cek syarat naik kapal laut Pelni Desember 2021, aturan PCR dan Vaksin terbaru bagi penumpang kapal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek syarat naik kapal laut Pelni Desember 2021.

Aturan PCR dan vaksin terbaru bagi penumpang kapal.

Berikut syarat naik kapal laut Pelni Oktober 2021 terbaru ke wilayah PPKM Level 1- 4.

Khususnya pelayaran ke wilayah Jawa dan Bali.

Bila anda calon penumpang kapal, lengkapi syarat naik kapal laut Pelni terbaru bila ingin berlayar.

Cek aturan vaksin dan PCR sebagai syarat naik kapal laut Pelni saat ini.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, terdapat perubahan dalam sistem pelayaran umum di Indonesia.

Pandemi Covid-19 membuat beberapa peraturan berubah, apalagi saat ini pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujuan

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN

Berlaku Mulai 1 September, Syarat Terbaru Calon Penumpang Kapal Pelni

Bagi calon penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero), ada syarat terbaru yang diberlakukan mulai 1 September 2021.

Mengutip Kompas.com, salah satu syarat calon penumpang ialah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Syarat tersebut diberlakukan untuk mendukung kebijakan PT Pelni yang mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi tersebut.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved