Berita Nasional Terkini
UPDATE Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg, Keinginan Ayah Handi Jelang Proses Rekonstruksi
Ayah Korban Handi Saputra, Entes Hidayatullah, mengaku mempercayakan seluruh proses hukum kasus ini kepada tim penyidik.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak update kasus kecelakaan sejoli di Nagreg yang pelakunya tiga oknum TNI AD.
Keinginan ayah Handi korban kecelakaan yang jenasahnya dibuang disungai juga meminta pelaku di hukum setimpal.
Pomdam Siliwangi akan menangani kasus tiga oknum TNI membuang jenazah dua korban kecelakaan.
Dua korban tersebut adalah sejoli, Handi Saputra dan Salsabila yang masing-masing dibuang di sungai di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus kecelakaannya sendiri terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelakunya adalah Kolonel Infanteri P (Priyanto), Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh. Rekonstruksi kasus dilakukan panda Senin (3/1/2022) besok.
Baca juga: Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagrek, Saksi Ungkap Nopol mobil Pelaku: Tubuh Kekar dan Rambut Pendek
Baca juga: TERUNGKAP Otak Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg, Panglima Andika Beberkan Jadwal Rekontruksi
Baca juga: PENGAKUAN Koptu Sholeh, Sarankan Bawa Sejoli Korban Tabrakan Nagreg ke RS Tapi Ditolak Kolonel P
Rekonstruksi nantinya akan digelar di Nagreg, tepatnya di tempat kejadian perkara.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Rekonstruksi Esok Bakal Ungkap Kekejaman Tiga Oknum TNI, Berikut Keinginan Ayah Handi, Ayah Korban Handi Saputra, Entes Hidayatullah, mengaku mempercayakan seluruh proses hukum kasus ini kepada tim penyidik.
Selain itu, Entes menginginkan para pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya.
"Pengen pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya," kata Entes dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).
Entes juga berharap hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa sesuai harapan keluarga.
"Saya percaya kepada bapak-bapak penyidik mungkin hukumannya sesuai dengan harapan keluarga," ungkapnya.
Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).
Tiga prajurit TNI yang terlibat, terdiri Kolonel Priyanto (P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (ADA), dan Koptu A Sholeh (AS).
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.