CPNS 2021

Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan Besok, Inilah Dokumen yang Dilampirkan untuk Pemberkasan

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini telah memasuki masa pengumuman hasil sanggah.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Freepik/TribunKaltim.co
Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022. Hasil ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini telah memasuki masa pengumuman hasil sanggah.

Hasil sanggah CPNS 2021 akan diumumkan pada 4-6 Januari 2022.

Hasil sanggah ini untuk menjawab yang sebelumnya disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS.

Hal ini sesuai surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut di antaranya seperti surat pernyataan lima poin, kemudian surat keterangan sehat dan sebagainya.

Dokumen untuk Pemberkasan

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip nilai asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

Baca juga: Pemerintah Berencana Gantikan PNS dengan Robot, Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Berikut Penjelasan BKN

5. Surat pernyataan, yang terdiri dari:

- Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

- Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved