Polemik SMAN 10 Samarinda

Jadwal Komisi IV DPRD Kaltim Memanggil Disdikbud soal Pemindahan Murid SMAN 10 Samarinda

Perwakilan orangtua murid dan warga sekitar SMAN 10 Samarinda melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub,diwawancarai setelah menerima perwakilan aksi damai massa menolak pemindahan sekolah diikuti oleh siswa SMAN 10 Samarinda dan didampingi oleh Pengurus Paguyuban, Pengurus AMPP, dan Forum RT Loa Janan Ilir, di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur,Senin (3 /1/2022).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perwakilan orangtua murid dan warga sekitar SMAN 10 Samarinda melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (3/1/2022).

Selang hearing dua jam lebih akhirnya ada kelanjutan terkait nasib murid SMAN 10 Samarinda.

Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub mengatakan jika pemindahan murid-murid ke Education Center harus dilihat beberapa poin.

Masalah yang paling dikhawatirkan warga Samarinda Seberang adalah berkurangnya lokasi SMA.

Baca juga: Siswa dan Perwakilan SMAN 10 Samarinda Demo di DPRD Kaltim, Sampaikan Tiga Tuntutan

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tegaskan SMAN 10 Samarinda Tetap Dipindah ke Kampus B

Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMAN 10 Samarinda Kembali Demo di DPRD Kaltim, Minta Kampus A Tidak Dipindah

Apalagi ia mencatat setiap tahun lulusan SMP yang melanjutkan ke jenjang SMA sekitar 2500 sampai 3000 per masing-masing sekolah SMP.

Jika SMAN 10 dipindah tentu kapasitas sekolah SMA yang ada di Samarinda Seberang semakin terbebani.

Bahkan ia menyebut satu sekolah SMA atau SMK di tiga kecamatan di Samarinda Seberang pun mampu menampung 1500 siswa setiap tahun.

"Di seberang adatiga kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda seberang dan Palaran. Itu SMA disitu ada SMAN 10, SMA 4, ada SMK di Palaran, Loa Janan dekat stadion sementara lulusan pertahun SMP ke SMA rata-rata 2500-3000 sementara daya tampung sekolah 1500," ucapnya.

Sehingga sistem zonasi yang digaungkan pemerintah pun tidak dapat memenuhi kebutuhan orangtua murid yang akan mendaftarkan dekat rumah.

"Akhirnya prinsip zonasi tidak terkover ujungnya ke kota. Apalagi SMAN 10 Kampus A dipindahkan apalagi," ucapnya.

Rencananya, pihaknya besok akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Mereka juga akan menanyakan terkait permasalahan zonasi usai SMAN 10 Samarinda dipindah ke Education Center.

"Bagi saya gini di Komisi memang soal kewenangan untuk tata kelola layanan pendidikan eksekutif kita tidak masuk persoalan teknis," tegasnya.

"Bisa kami lakukan adalah membawaaspirasi masyarakat kita sampaikan gubernur. Sikap gubernur seperti itu mau diapain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved