Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira dari Jokowi, Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalite Batal? Cek Perpres Terbaru
Ada kabar gembira dari Jokowi, rencana penghapusan BBM premium dan Pertalite batal? Cek Perpres terbaru
TRIBUNKALTIM.CO - Informasi rencana penghapusan bahan bakar minyak atau BBM jenis premium dan Pertalite menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, dua jenis BBM Besubsidi ini menjadi andalan konsumsi masyarakat menengah ke bawah.
Terbaru, ada kabar gembira yang disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di akhir tahun 2021 lalu.
Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Dalam Perpres tersebut penjualan premium justru diperluas kembali di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Ditolak Gerindra, Pakar Beber Politik Anies Baswedan Mandek di Pilpres 2024 Akibat Salah Pencitraan
Baca juga: Harga BBM Berpotensi Naik, Kadin Meramal Tantangan Tahun 2022 Semakin Berat
Baca juga: 4 Fakta Mengenai Bensin Motor MotoGP, Benarkah Sama dengan BBM yang Dijual di SPBU?
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih mengatakan, BBM yang ramah lingkungan adalah memiliki RON di atas 91.
Sementara, premium memiliki RON 88 dan pertalite memiliki RON 90.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Dilansir dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2021), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan.
Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun kini, pemerintah memastikan bahwa distribusi premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca juga: Stok BBM Aman, Pertamina Balikpapan Tetap Operasional Saat Libur Nataru
Berikut perubahan aturan yang dibuat pemerintah:
Pasal 3
(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/isi-bensin-spbu-di-daerah-medan.jpg)