Berita Kukar Terkini
Kementerian ESDM Larang Ekspor Batubara, IMA Tuding sebagai Tindakan Sepihak Pemerintah
Para pengusaha batubara dikejutkan dengan adanya kebijakan larangan ekspor batubara berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Ke
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Para pengusaha batubara dikejutkan dengan adanya kebijakan larangan ekspor batubara berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Di mana dalam surat itu berisikan bahwa Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh yang diakibatkan karena
adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.
Menanggapi hal itu, Plh Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno buka suara.
Menurut dia, perusahaan sudah memenuhi kewajibannya harus diberi izin untuk ekspor, sedangkan yang tidak taat dengan Domestic Market Obligation (DMO) batubara harus dilarang ekspor.
"Ada peran pemerintah dalam menegakkan ketaatan bagi perusahaan," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (3/1/2022).
Baca juga: PT Berau Coal Komitmen Patuhi Larangan Ekspor, Namun Kecewa Lantaran Keputusan Cenderung Sepihak
Baca juga: Ekonomi Nasional Mulai Pulih, Mendag Pimpin Pelepasan Ekspor Senilai Rp 35,03 Triliun
Ia menerangkan, PLN sudah diberikan keistimewaan, namun ketaatan pada kontraknya juga diragukan dengan adanya meninggalkan pembayaran yang memberatkan perusahaan.
Bahkan, dirinya juga mempertanyakan komitmen pemerintah yang ingin memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha.
"Ini adalah tindakan sepihak dari pemerintah, walaupun sebagai pemilik Sumber Daya Alam (SDA), harus taat pada kesepakatan dalam perubahan regim kontrak ke regim izin," tuturnya.
Djiko menegaskan, kebijakan tersebut akan berimbas pada pengusaha yang sudah menandatangani long-term kontrak dengan pembeli akan mengalami kesukaran, Karena sudah terikat kontrak jaminan suplai.
"Ini adalah wanprestasi yang membahayakan keberlangsungan usaha tambang batubara," ucapnya.
Baca juga: Workshop Tata Cara Ekspor Impor, Permudah Pelaku Usaha Tarakan Pasarkan Produk UMKM ke Luar Negeri
Djoko menambahkan, total produksi batubara di Indonesia sudah mencapai 565 juta ton, sementara DMO hanya 150 juta ton.
"Kalau pemerintah tegas akan terhindar dari bencana PLN, karena PLN selalu diistimewakan. Karena seolah berjasa bagi bangsa dan negara, sedangkan pengusaha jadi kuda beban," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan membahayakan perekonomian karena Contract Discussion Agreement (CDA) akan membesar, karena hasil devisa selama Januari akan hilang akibat kebjiakan tersebut.
"Kami mencoba untuk memberikan solusi atas DMO, dan penyelesaian masalah larangan ekspor ini," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel