News Video

NEWS VIDEO Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar Usai Pemeriksaan Selama 8 Jam

Penceramah Habib bahar bin Smith ditetapkan Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Penceramah Habib bahar bin Smith ditetapkan Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penceramah tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Ia dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

Kemudian pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar karena lokasi kejadian berada di wilayah Bandung.

Diketahui, Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar, Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Ia mendatangi Polda Jabar bersama penasehat hukum dan rombongan keluarganya setelah menerima surat panggilan dari polisi.

Saat mendatangi Polda Jabar, Bahar bin Smith tampak mengenakan peci putih dan memakai kaca mata hitam.

Dengan rambut merah gondrong terurai, Bahar Bin Smith tampak memakai kemeja putih serta sorban di bahu.

Ia datang menggunakan mobil mewah Toyota Alphard.

Di jarinya, pun terselip batu ali.

Saat turun, dia tidak melepas kaca mata hitamnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bila Bahar bin Smith mulai menjalani pemeriksaan sekiri pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith berakhir sekira pukul 21.00 WIB.

"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Untuk BS, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang ditahan," kata Ibrahim dihubungi, Senin (3/1/2021) malam.

Tak hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar pun menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dilansir dari Tribunjabar.id.

Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya sejauh ini masih mendampingi Bahar di Polda Jawa Barat.
Ichwan masih mendampingi Bahar setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Ketika disinggung perihal penetapan tersangka Habib Bahar, Ichwan mengaku bakal mengirimkan keterangan resmi hari ini.

"Iya, nanti dikabari, nanti kami buat konpers, besok (hari ini) rencananya," kata Ichwan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved