Berita Samarinda Terkini
Siswa Demo Tolak Pemindahan Kampus A SMAN 10 Samarinda, Komisi IV DPRD Panggil Disdikbud Kaltim
Polemik kampus SMAN 10 Samarinda, tuntutan siswa dan guru. Komisi IV DRPD akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Amalia Husnul A
Sehingga sistem zonasi yang digaungkan pemerintah pun tidak dapat memenuhi kebutuhan orangtua murid yang akan mendaftarkan dekat rumah.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tegaskan SMAN 10 Samarinda Tetap Dipindah ke Kampus B
"Akhirnya prinsip zonasi tidak terkover ujungnya ke kota. Apalagi SMAN 10 Kampus A dipindahkan apalagi," ucapnya.
Pemindahan Kampus SMAN 10 Samarinda
Puluhan siswa demo di area luar DPRD Kaltim, Senin 3 Januari 2022.
Sementara guru dan perwakilan sekolah masuk ke dalam untuk mediasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim.
Para siswa meminta agar pemerintah tidak memindahkan siswa yang ada di kampus A ke kampus B.
Bahkan diduga, para siswa akan belajar di Education Center Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja.
"Kami mendaftar di Kampus A bukan di Education Center. Biaya ke Education Center lebih besar pak," seru salah satu murid yang berorasi di depan kantor DPRD Kaltim.
M. Ali selaku koordinator aksi mengatakan ada tiga tuntutan yang diminta kepada pemerintah.
Baca juga: Orangtua dan Warga Minta tak Pindahkan SMAN 10 Samarinda ke Education Center
Pertama; membatalkan pemindahan siswa yang ada di Kampus A ke Education Center. Pemindahan tersebut dikarenakan Kampus B tidak cukup menampung ratusan siswa SMAN 10 Samarinda itu.
Kedua; meminta DPRD Kaltim meneruskan kepada Gubernur dan Kadis Pendidikan Kaltim untuk memerintahkan Yayasan Melati keluar dari wilayah Pemprov Kaltim dan tidak lagi mengelola aset pemerintah.
Ketiga yaitu hak masyarakat tiga kecamatan untuk sistem pendidikan zonasi.
Sekadar informasi kampus A berada di Jl. H A.M. Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Sedangkan Kampus B berada di Jl. Perjuangan, kecamatan Samarinda Utara.
Dan Education Center berada di Jl PM Noor.