Berita Samarinda Terkini

Siswa Demo Tolak Pemindahan Kampus A SMAN 10 Samarinda, Komisi IV DPRD Panggil Disdikbud Kaltim

Polemik kampus SMAN 10 Samarinda, tuntutan siswa dan guru. Komisi IV DRPD akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur

TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Puluhan siswa SMAN 10 Samarinda demo di depan kantor DPRD Kaltim,Senin (3/1/2022). Mereka menolak dipindahkan dari Kampus A ke Kampus B. Polemik kampus SMAN 10 Samarinda, tuntutan siswa dan guru. Komisi IV DRPD akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkait polemik pemindahan Kampus A SMAN 10 Samarinda, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, hari ini, Selasa 4 Januari 2022.

Sebelumnya, perwakilan siswa dan guru menggelar aksi demo di DPRD Kaltim, Senin 3 Januari 2022 karena pemindahan Kampus A SMAN 10 Samarinda

Para siswa meminta agar pemerintah tidak memindahkan siswa yang ada di Kampus A ke Kampus B.

Sementara Kampus B masih kurang fasilitas, maka siswa sementara dipindahkan ke Education Center. 

Seusai demo perwakilan siswa dan guru SMAN 10 Samarinda, Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya'qub rencananya besok (hari ini, red) akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim juga akan menanyakan terkait permasalahan zonasi usai SMAN 10 Samarinda dipindah ke Education Center.

"Bagi saya gini di Komisi memang soal kewenangan untuk tata kelola layanan pendidikan eksekutif kita tidak masuk persoalan teknis," tegasnya.

"Bisa kami lakukan adalah membawaaspirasi masyarakat kita sampaikan gubernur. Sikap gubernur seperti itu mau diapain," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMAN 10 Samarinda Kembali Demo di DPRD Kaltim, Minta Kampus A Tidak Dipindah

Terkait polemik kampus SMAN 10 Samarinda, Rusman Ya'qub pemindahan murid-murid ke Education Center harus dilihat beberapa poin.

Masalah yang paling dikhawatirkan warga Samarinda Seberang adalah berkurangnya lokasi SMA.

Apalagi ia mencatat setiap tahun lulusan SMP yang melanjutkan ke jenjang SMA sekitar 2500 sampai 3000 per masing-masing sekolah SMP.

Jika SMAN 10 dipindah tentu kapasitas sekolah SMA yang ada di Samarinda Seberang semakin terbebani.

Bahkan ia menyebut satu sekolah SMA atau SMK di tiga kecamatan di Samarinda Seberang pun mampu menampung 1500 siswa setiap tahun.

"Di seberang adatiga kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda seberang dan Palaran.

Itu SMA disitu ada SMAN 10, SMA 4, ada SMK di Palaran, Loa Janan dekat stadion sementara lulusan pertahun SMP ke SMA rata-rata 2500-3000 sementara daya tampung sekolah 1500," ucapnya.

Sehingga sistem zonasi yang digaungkan pemerintah pun tidak dapat memenuhi kebutuhan orangtua murid yang akan mendaftarkan dekat rumah.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Tegaskan SMAN 10 Samarinda Tetap Dipindah ke Kampus B

"Akhirnya prinsip zonasi tidak terkover ujungnya ke kota. Apalagi SMAN 10 Kampus A dipindahkan apalagi," ucapnya.

Pemindahan Kampus SMAN 10 Samarinda

Puluhan siswa demo di area luar DPRD Kaltim, Senin 3 Januari 2022. 

Sementara guru dan perwakilan sekolah masuk ke dalam untuk mediasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim.

Para siswa meminta agar pemerintah tidak memindahkan siswa yang ada di kampus A ke kampus B.

Bahkan diduga, para siswa akan belajar di Education Center Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja.

"Kami mendaftar di Kampus A bukan di Education Center. Biaya ke Education Center lebih besar pak," seru salah satu murid yang berorasi di depan kantor DPRD Kaltim.

M. Ali selaku koordinator aksi mengatakan ada tiga tuntutan yang diminta kepada pemerintah.

Baca juga: Orangtua dan Warga Minta tak Pindahkan SMAN 10 Samarinda ke Education Center

Pertama; membatalkan pemindahan siswa yang ada di Kampus A ke Education Center. Pemindahan tersebut dikarenakan Kampus B tidak cukup menampung ratusan siswa SMAN 10 Samarinda itu.

Kedua; meminta DPRD Kaltim meneruskan kepada Gubernur dan Kadis Pendidikan Kaltim untuk memerintahkan Yayasan Melati keluar dari wilayah Pemprov Kaltim dan tidak lagi mengelola aset pemerintah.

Ketiga yaitu hak masyarakat tiga kecamatan untuk sistem pendidikan zonasi.

Sekadar informasi kampus A berada di Jl. H A.M. Rifadin, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Sedangkan Kampus B berada di Jl. Perjuangan, kecamatan Samarinda Utara.

Dan Education Center berada di Jl PM Noor.

Rencananya, sembari menunggu kesiapan Kampus B, maka siswa dari Kampus A akan dipindahkan dulu ke Education Center. 

"Kami mendaftar di Kampus A bukan di Education Center. Biaya ke Education Center lebih besar pak," seru salah satu murid yang berorasi di depan kantor DPRD Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan SMAN 10 Samarinda tetap dipindah di Kampus B Jl. Perjuangan kecamatan Samarinda Utara.

Hal tersebut untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut yang berlangsung terus menerus.

"Apa alasaannya mau pindah? Enggak masalah lahan jauh itu biasa. Jalan kaki itu biasa.

Belum ada perubahan keputusan tetap pindah, tutup kebijakan.

Karena sudah bermasalah lama-lama," ucapnya beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Mahasiswa Sampaikan 4 Tuntutan ke Pemprov Kaltim soal SMAN 10 Samarinda

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved