Kamis, 16 April 2026

Berita Kubar Terkini

Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Hibah 4 Warga Kubar, PN Balikpapan Periksa 5 Saksi

Perkara dugaan penggunaan surat hibah palsu di Kabupaten Kutai Barat, memasuki sidang pra peradilan dengan agenda mendengarkan keterangan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Agenda pemeriksaan 5 saksi sidang pra peradilan perkara dugaan pemalsuan surat hibah di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perkara dugaan penggunaan surat hibah palsu di Kabupaten Kutai Barat, memasuki sidang pra peradilan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Kamis (6/1/2022).

Diberitakan sebelumnya, 4 warga Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kaltim mengajukan permohonan pra peradilan pada Senin (20/12/2021) lalu.

Pengajuan permohonan ini dengan termohon pihak Polda Kaltim lantaran keberatan dengan penetapan status tersangka yang dinilai terlalu terburu-buru.

Di samping itu, penetapan tersangka itu dianggap mengandung kekeliruan secara fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ahli Waris Grand Sultan Kutai Kartanegara Datangi PN Balikpapan, Ini Alasannya

Baca juga: Usai Permohonan Pra Peradilan Ditolak PN Balikpapan, Tersangka Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kaltim Digugat Pra Peradilan ke PN Balikpapan Oleh Terduga Pelaku Asusila

Sementara pada agenda kali ini, saksi yang dihadirkan sejumlah 5 orang. Diantaranya Kepala Adat Masirin, Kepala.

Kampung Aspiransah, penerjemah bahasa Ipong dan dua orang saksi lainnya.

Adapun pihak pemohon pra peradilan, seperti sebelumnya, didampingi tim kuasa hukum dari Agus Amri.

“Hari ini kami baru saja menyelesaikan agenda Sidang praperadilan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti baik dari pihak kepolisian, serta dari pihak kami selaku pemohon,” ujar Amri, Kamis (6/1/2022), usai sidang.

Baca juga: Persidangan Daring Sering Tersendat Akibat Sinyal tak Stabil, PN Balikpapan Siapkan Ruang Khusus

Ia merasa menyayangkan bahwa pelapor tidak diperiksa. Amri menilai, pelapor diharuskan ikut diperiksa dalam materi praperadilan.

Namun ia mengaku tidak keberatan. Pasalnya, pihak pemohon sudah mengajukan sejumlah bukti dan saksi. Termasuk mendengarkan bukti-bukti yang dimiliki Polda Kaltim.

“Ternyata yang kami temukan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik penyidik Polda Kaltim, ada banyak hal yang keterangan dipalsukan," sebut Amri.

Dia menjelaskan, contoh keterangan palsunya, Derahim mengaku anak kandung almarhum Garim, sementara istri dari almarhum Garim Novitasari mengatakan tidak tahu menahu adanya surat hibah, seolah-olah akta hibah jatuh dari langit.

"Maka dari itu, Derahim dan Novitasari akan kita laporkan ke Polda Kaltim terkait laporan keterangan palsu, karena di dalam BAP jelas merugikan klien kami," tegasnya.

Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa demikian merupakan dinamika proses hukum.

"Menurut saya, itu hal wajar dan siapa pun berhak melakukan itu. Tapi yang jelas Ditreskrimum siap jika harus menjalani persidangan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved