Kamis, 16 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Ahli Waris Grand Sultan Kutai Kartanegara Datangi PN Balikpapan, Ini Alasannya

Sejumlah ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara bersama kuasa hukumnya Ikhsan Sangadji, SH, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sejumlah ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara bersama kuasa hukumnya Ikhsan Sangadji, SH mendatangi Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Rabu (5/1/2022).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Sejumlah ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara bersama kuasa hukumnya Ikhsan Sangadji, SH, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Rabu (5/1/2022).

Kedatangan mereka untuk meminta pertanggungjawaban sehubungan dengan pergantian atau diubahnya kedudukan Prinsipal, dalam perkara kepemilikan lahan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai, Kota Balikpapan seluas 14.580 M².

Sebagai informasi, kedudukan para klien dari pihak Ikhsan rupanya dirubah yang sebelumnya, sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi.

Ikhsan berpendapat, dengan berubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung, memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini.

"Jadi kami mendatangi kembali Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak Pengadilan Negeri Balikpapan sehubungan dengan diubahnya kedudukan," tandasnya.

Baca juga: Cabuli Adik Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Beranak 4 di Balikpapan Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: 57 Handphone Raib, Pemilik Toko di Kawasan Loa Janan Ilir Samarinda Rugi Rp 130 Juta

Baca juga: Perda Transportasi Ditarget Selesai Awal Tahun 2022, Ada Aturan soal Garasi di Balikpapan

Hal tersebut, lanjut Ikhsan, harus dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun dalil dan alasan panitia pada Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir Hamid yang menerima langsung kedatangan para ahli waris, menyampaikan, kemungkinan ada kesalahan teknis dalam sistem informasi.

Namun hal tersebut tidak menjadi dasar, karena dokumen asli yang akan dikirim dalam perkara tersebut yang akan dipergunakan.

"Saya sampaikan bahwa sebelum dokumennya dikirim nanti saya pastikan dulu ke kuasa hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Ikhsan Sangadji, SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP.

Baca juga: Seorang Pekerja Tanam Tiang di Balikpapan Tewas karena Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Adapun gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh pelawan, yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.

Kemudian atas kemenangan tersebut, pihak lawan mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved