Berita Balikpapan Terkini

Sebab Korban Tak Bisa Menolak Terkuak, 4 Fakta Kakak Kandung di Balikpapan Cabuli Adik yang Masih SD

Fakta terbaru kakak kandung di Balikpapan tega cabuli adiknya sendiri yang masih SD terkuak, penyebab korban tak melawan terungkap

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang pria dengan profesi buruh lepas berinisial LE (47) terpaksa harus dijemput personel Polsek Balikpapan Utara akibat tindak pidana asusilanya.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO- Sejumlah fakta seputar kasus kakak kandung di Balikpapan tega mencabuli adiknya sendiri terkuak. 

Seperti diberitakan, seorang pria dengan profesi buruh lepas berinisial LE (47) terpaksa harus dijemput personel Polsek Balikpapan Utara akibat tindak pidana asusila.

LE disangka telah mencabuli adik kandungnya sendiri yang berinisial SA (14) yang masih menginjak kelas 6 Sekolah Dasar.

Berikut sejumlah fakta seputar kasus kakak kandung cabuli adiknya sendiri yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

Baca juga: Empat Kali Cabuli Anak Tirinya, Pria di Solok Mengaku Nafsu dan Dilakukan Disemak-semak

Baca juga: Cabuli Adik Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Beranak 4 di Balikpapan Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, Gadis di Jember Dicabuli di Kebun Karet

1. Dilakukan sebanyak 2 kali

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka sebanyak 2 kali.

Pertama pada tanggal 15 Mei 2021 dan 17 Mei 2021.

2. Korban dipaksa

Modus yang digunakan tersangka LE sendiri ialah dengan menggunakan cara pemaksaan terhadap korban.

Sehingga korban tak dapat menolak dan menuruti birahi kakaknya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan dengan cara memasukkan jari tersangka ke alat kelamin korban dan lantas mencabulinya.

Adapun TKP-nya sendiri di rumah tersangka di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

"Akibat perbuatan pelaku korban trauma dan mengalami luka robek pada selaput dara atau hymen," sebut Danang, Rabu (5/1/2022).

3. Awak kasus terungkap

Adapun awal mulai terungkapnya kasus ini setelah korban memberanikan diri mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.

Orangtuanya yang tak terima lantas mengadukan ke Polsek Balikpapan Utara, tepat di malam pergantian tahun lalu.

"Pihak keluarganya melaporkan ke sini pas kita malam tahun baruan, tetap kita terima dan kita langkahkan sesuai dengan prosedurnya yang berlaku," cetusnya.

Pada malam itu pula, memasuki hari pertama tahun 2022, Sabtu (1/1/2022), jajaran Polsek Balikpapan Utara lantas menjemput korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Siswi SMA di Penajam Dicabuli Teman Ayahnya, Pelaku Ditahan Polisi Lalu Dilepas, Korban Trauma

Danang menguraikan, diantaranya pakaian tersangka dan korban ketika saat dikenakan.

"Kita jemput di rumahnya malam itu juga. Ada laporan kita kembangkan langsung kesana. Tersangka sendiri tidak ada perlawanan saat ditangkap," jelasnya.

4. Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun

Adapun tersangka kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara.

Pria dengan 1 istri dan 4 anak itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Pria di Solok Empat Kali Cabuli Anak Tirinya

Kabar mengejutkan juga datang dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada akhir tahun 2021 lalu.

Seorang ayah di Kabupaten Solok berinisial E (48) telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Solok Arosuka.

Ia tega mencabuli anak tirinya.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tirinya yang berumur 16 tahun di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

E mengaku tega setubuhi anak tirinya sebanyak 4 kali dengan alasan hanya nafsu.

Inisial E (48) diamankan pada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (23/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Penajam Dicabuli oleh Teman Ayahnya Sendiri

"Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor.

Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.

"Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.

Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.

Akhirnya pihaknya berangkat ke Provinsi Banten untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok.

Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali," katanya.

Dikatakannya, alasan pelaku sampai tega menyetubuhi anak tirinya dikarenakan nafsu.

"Alasan pelaku sesuai keterangannya hanya nafsu saja," katanya.

Terkait perkara ini yang ditangani oleh Unit PPA Polres Solok sudah dalam tahap sidik.

"Pelaku melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya (*)

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved