Berita Balikpapan Terkini

Cabuli Adik Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Beranak 4 di Balikpapan Dijebloskan ke Penjara

Seorang pria dengan profesi buruh lepas berinisial LE (47) terpaksa harus dijemput personel Polsek Balikpapan Utara akibat tindak pidana asusila.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang pria dengan profesi buruh lepas berinisial LE (47) terpaksa harus dijemput personel Polsek Balikpapan Utara akibat tindak pidana asusila.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Seorang pria dengan profesi buruh lepas berinisial LE (47) terpaksa harus dijemput personel Polsek Balikpapan Utara akibat tindak pidana asusila.

Ia disangka telah mencabuli adik kandungnya sendiri yang berinisial SA (14) yang masih menginjak kelas 6 Sekolah Dasar.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka sebanyak 2 kali.

Pertama pada tanggal 15 Mei 2021 dan 17 Mei 2021.

Modus yang digunakan tersangka LE sendiri ialah dengan menggunakan cara pemaksaan terhadap korban.

Sehingga korban tak dapat menolak dan semata menuruti birahi kakaknya.

Baca juga: Modus Ritual Bamandi, Seorang Tokoh Agama di Hulu Sungai Selatan Cabuli 11 Wanita

Baca juga: Dipaksa Minum Miras Hingga Mabuk, Gadis di Jember Dicabuli di Kebun Karet

Baca juga: Jadi Korban Pencabulan 3 Bulan Lalu, Seorang Siswa di Sikka Laporkan Seorang Nelayan ke Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan dengan cara memasukkan jari tersangka ke alat kelamin korban dan lantas mencabulinya.

Adapun TKP-nya sendiri di rumah tersangka di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

"Akibat perbuatan pelaku korban trauma dan mengalami luka robek pada selaput dara atau hymen," sebut Danang, Rabu (5/1/2022).

Adapun awal mulai terungkapnya kasus ini setelah korban memberanikan diri mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.

Orangtuanya yang tak terima lantas mengadukan ke Polsek Balikpapan Utara, tepat di malam pergantian tahun lalu.

"Pihak keluarganya melaporkan ke sini pas kita malam tahun baruan, tetap kita terima dan kita langkahkan sesuai dengan prosedurnya yang berlaku," cetusnya.

Pada malam itu pula, memasuki hari pertama tahun 2022, Sabtu (1/1/2022), jajaran Polsek Balikpapan Utara lantas menjemput korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Berau Turun Dibanding Tahun 2020 Lalu

Danang menguraikan, diantaranya pakaian tersangka dan korban ketika saat dikenakan.

"Kita jemput di rumahnya malam itu juga. Ada laporan kita kembangkan langsung kesana. Tersangka sendiri tidak ada perlawanan saat ditangkap," jelasnya.

Adapun tersangka kini telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara.

Pria dengan 1 istri dan 4 anak itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved