Berita Nasional Terkini
Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf Setelah Cuitannya di Twitter Viral, Ketua PP Muhammadiyah Bereaksi
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad ikut merespon soal cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya.
Menurut Ferdinand, pelapor telah membuat opini yang cenderung salah dan mencemarkan nama baiknya.
“Dia tidak tahu bahwa saya adalah seorang muslim saya sudah mualaf sejak 2017 sehingga dia membangun opini yang salah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim akan memanggil Ferdinand Hutahaean pada 10 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan cuitan bernada SARA yang ia tulis melalui akun Twitternya.
Cuitan itu sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KNPI Haris Pertama, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Puan & Ganjar Bodoh di Mata Milenial, PDI P Geram Minta RG Bangun dari Tidurnya
“10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/1/2021).
Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3 mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.
Saat dihubungi, Ferdinand Hutahaean menyatakan, tulisan tersebut tidak dibuat untuk menyasar orang atau kelompok tertentu.
Ferdinand sendiri sudah menghapus tulisannya dan mengunggah video klarifikasi.
Dalam videonya, ia menjelaskan, isi twitnya terkait dialog imajiner antara pikiran dan hatinya sendiri.
"Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada niat saya untuk menyerang kelompok tertentu, agama tertentu, kaum tertentu, atau orang tertentu.
Itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya yang memang kebetulan kemarin saya sedang banyak beban," ungkap dia dalam video klarifikasinya.
Dilaporkan Ketua KNPI
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama soal cuitannya soal 'Allahmu Lemah'.