Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Serda Ucok, Eks Kopassus yang Tembak Mati 4 Tahanan, Incar Para Preman Setelah Bebas

Empat tahanan tersebut ditembak saat berada Lapas Cebongan, Serda Ucok pun dihukum 11 tahun penjara

IST Via TribunManado.co.id
Kabar Serda Ucok, mantan anggota TNI dari Korps Kopassus yang tembak mati empat tahanan karena membunuh sahabatnya. 

Massa yang berasal dari gabungan puluhan elemen masyarakat itu tak henti-hentinya meneriakkan "Hidup Kopassus, hidup Kopassus, bebaskan Kopassus".

"Terima kasih kepada massa yang sudah spontan datang untuk memberikan dukungan kepada kami di sini," ucap Serda Ucok, seperti dilansir dari TribunManado.co.id berjudul Masih Ingat Serda Ucok? Kopassus Tembak Mati 4 Tahanan yang Bunuh Sahabatnya, Ini Kabar Terbarunya.

Seusai berbicara di depan ratusan warga dan beberapa elemen organisasi, perwakilan dari masyarakat lantas memberikan ketapel berukuran besar dengan warna corak loreng militer.

Baca juga: BUNTUT Bentrok Kopassus Vs Brimob, Panglima Andika Minta Proses Hukum Semua Oknum TNI yang Terlibat

Sementara itu istri Serda Ucok Tigor Simbolon, Enis Nurwati ketika dikonfirmasi terkait vonis yang diterima oleh suaminya, tidak bisa berkata banyak.

"Anak kami masih kecil, butuh kasih sayang ayahnya," ucap Enis sambil terus menangis dan menggendong anaknya yang masih balita.

Kabar Terbaru Serda Ucok

Dilansir Tribun Timur, sudah hampir sembilan tahun berlalu, kabar terbaru Serda Ucok terlihat di Instagram yang dibagikan pengguna akun @wahyo.yuniartoto

"The Fighter," tulisnya pada caption.

Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto duduk bersama Serda Ucok di tangga depan pintu.

Serda Ucok tersenyum.

Pada pintu di belakang mereka, ada tulisan Aula Satya Kartika.

Penelusuran Tribun-timur.com, Aula Satya Kartika berada di Kodim 0703/Cilacap, Jalan Jenderal Sudirman No. D-1 Cilacap.

Meski tak memakai seragam TNI, netizen tetap mengenali Serda Ucok.

Postingan tersebut langsung dibanjiri komentar netizen.

Banyak yang mengaku rindo dengan sosok Serda Ucok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved