Berita Kukar Terkini
Pengakuan Pria yang Bacok Istri dan Selingkuhannya di Kukar, AP: Saya Mau Selesaikan yang Laki-laki
AP menceritakan awal mula kecurigaannya terhadap sang istri sampai terjadinya tindak pembacokan yang membuat heboh warga Tenggarong.
"Dia kan tahunya hpnya hilang, padahal hanya ada sama saya. Terus istri saya itu juga rencananya mau laporan ke kantor polisi di Polsek Tenggarong soal hpnya," terangnya.
Setelah dirinya keluar rumah usai berpamitan dengan alasan hendak mencari orang pintar ke Jonggon.
Ternyata ia kembali ke rumah dengan melewati pintu belakang rumahnya secara diam-diam dan bersembunyindi plafon.
"Setelah saya dapati mereka di rumah, terus pintu saya jebol dan rencana mau selesaikan yang laki-laki dulu, tapi dia kabur lewat jendela. Saya tidak bisa kejar lagi dan cuma ada perempuan saya ini, jadi saya lampiaskan ke dia," pungkasnya.

Baca juga: KONDISI TERKINI Istri dan Selingkuhan Korban Pembacokan di Kukar, Suami Terancam 9 Tahun Penjara
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian dan AP sudah ditahan di Mapolsek Tenggarong.
Terancam 9 Tahun Penjara
AP yang membacok istri dan selingkuhan istrinya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terancam sekitar 9 tahun sesuai pasal yang dikenakan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tenggarong, AKP Nursan kepada awak media, Senin (3/1/2022).
Dikatakan AKP Nursan, perkara penganiayaan berat tersebut sudah ditangani pihak Polsek Tenggarong dan tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman oenjara sekitar 9 tahun.
"Tersangka masih kita amankan di Mapolsek Tenggarong," ujarnya.
Lanjut dia, saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan dam memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan perihal kejadian berdarah tersebut.
"Kita sudah periksa dua orang saksi, pertama pemiliki kontrakan dan kedua perempuan pemilik warung ada ada di depan lokasi kejadian," ungkapnya.
Bahkan, hari ini pihaknya juga telah melayangkan surat undangan kepada ketua RT setempat agar bersedia memberikan keterangan.
"Jadi kita ini masih tahap pengumpulan saksi-saksi," tuturnya.
Ia menambahkan, sementara untuk kedua korban yakni istri tersangka dan selingkuhannya masih belum bisa dimintai keterabangan.