Berita Penajam Terkini
Menunggak Selama 2 Bulan Tahun Lalu, Gaji THL di PPU Akan Dibayarkan Tahun Ini
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), siap membayarkan tunggakan dua bulan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), siap membayarkan tunggakan dua bulan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemkab PPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, pemerintah daerah menyatakan akan membayar dua bulan gaji THL, yaitu bulan November dan Desember 2021 pada anggaran tahun 2022.
Tunggakan itu terjadi akibat pemerintah daerah mengalami defisit anggaran.
"Tunggakan gaji THL akan kita bayarkan tahun in. Karena itu adalah hak-hak para pegawai dan ini menjadi kewajiban kita untuk menganggarkan dan membayarkan tunggakan itu," kata Muhajir, Minggu (9/1/2022).
Namun, Muhajir mengatakan, Inspektorat PPU akan melakukan review tekait gaji honorer lingkup pemkab PPU.
Baca juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan PPU Terus Berlanjut, Awal Tahun Ini Bakal Ditempati
Baca juga: Tahun Ini Pemkab PPU Siapkan Rp 14 M untuk Pengadaan Seragam Sekolah Gratis bagi Semua Murid Baru
Baca juga: Sambut IKN di Sepaku PPU, Warga Desa Diberi Pelatihan Peningkatan SDM oleh Pemerintah Pusat
Sebah hal itu bertujuan agar Inspektorat mengakui hak itu merupakan utang dan kewajiban yang harus dibayarkan.
"Saya berharap kepada seluruh honorer agar tidak khawarit terkait tunggakan gaji selama dua bulan yang tidak terbayarkan.
Sebab pada tahun ini seluru tunggakan program dan kegiatan termasuk tunggakan insentif PN selama enam bulan, kemudian gaji honorer selama dua bulan dan utang pembayaran proyek pihak ketiga akan segera diselesaikan," tandasnya. (*)