CPNS 2021
Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil
- Melanjutkan sekolah
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
Polres
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
Polsek
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekertaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
Baca juga: Wajib Disertakan saat Pemberkasan CPNS 2021, Inilah Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Cara Mengajukan Permohonan SKCK Secara Online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.
Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:
1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
3. Cetak kode registrasi
4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut
5. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos CPNS 2021? Ini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan dalam Pemberkasan, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/10/lolos-cpns-2021-ini-cara-membuat-dan-perpanjang-skck-untuk-dilampirkan-dalam-pemberkasan?page=all.