Berita Kubar Terkini
Dana Desa Tahun Ini di Kutai Barat Hanya Difokuskan untuk 3 Kegiatan
Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) yang disalurkan di tiap-tiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat tahun 2022 ini, hanya dufokuskan pada empat kegiatan
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) yang disalurkan di tiap-tiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat tahun 2022 ini, hanya dufokuskan pada empat kegiatan saja.
Mekanisme pemanfaatan DD itu sesuai peraturan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 yang diprioritaskan pada tiga poin, yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Petinggi Kampung Muara Batuq, Wonius menyebutkan berdasarkan prioritas penggunaan DD kampung Muara Batuq yaitu sebesar Rp 1,95 miliar untuk pembangunan Jalan Kampung, Penanganan Covid-19, penanganan stunting dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Pembangunan jalan dalam Kampung itu dipilih yang kondisinya benar-benar sudah rusak dan dibangun pada saat PNPM. Jalan yang dibangun beton bertulang sesuai rencana sepanjang 500 meter, dengan lebar 4 meter dan ketebalan 20 cm," jelasnya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Persikubar Putra Lolos Babak 4 Besar Liga 3 Zona Kaltim
Baca juga: 2 Tahun tanpa Perayaan, Sekolah Yayasan Transformasi Kubar Akhirnya Menggelar Natal Bersama
Baca juga: Atasi Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Kubar Perintahkan Jajarannya untuk Bertindak Tegas
Proses pembangunan kata Wonius dilakukan secara padat karya, yakni dengan melibatkan masyarakat setempat, sebagai pekerja sehingga dengan program pembangunan di kampung masyarakat juga mendapatkan penghasilan.
Lebih lanjut Wonius merincikan, sesuai peraturan sekitar 40 persen dana desa untuk BLT.
Dengan besaran BLT tersebut maka seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa/kampung yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.
Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa.
Adapun rincian penggunaan DD tersebut adalah 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.
Kemudian 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi.
Sementara itu, sebanyak 32 persen untuk program prioritas hasil musyawarah desa.
Baca juga: Tingkatkan Capaian Program Vaksinasi Lansia, Polres Kubar Kerahkan Tim Penjemput secara Door to Door
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa, terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam), penyediaan listrik desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMKam.
"Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Terakhir adalah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19,"ungkapnya.(*)