Laura Anna Meninggal
Gaga Muhammad Keberatan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Matanya Berkaca-kaca: Sangat Tidak Adil
Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) hari ini,
TRIBUNKALTIM.CO - Selebgram Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022) hari ini.
Nota pembelaan tersebut sebagai sanggahan Gaga Muhammad atas tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, mantan kekasihnya.
Sesekali Gaga Muhammad mengusap matanya saat membacakan pledoi.
Mengutip Tribunnews.com dengan judul Keberatan Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Mata Gaga Muhammad Berkaca-kaca Bacakan Pledoi
Baca juga: Senin 10 Januari 2022, Selebgram Gaga Muhammad Bacakan Nota Pembelaan, Begini Faktanya
Gaga Muhammad merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umun (JPU) pekan lalu.
"Sungguh sangatlah tidak adil tuntutan tersebut dirasakan oleh saya di mana banyak kasus kecelakaan yang sama bahkan ada yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidaklah sedemikian dituntutkan terhadap saya," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini juga beberapa kali terlihat mengusap matanya kala membacakan pledoi.
Tampak Gaga Muhammad matanya berkaca-kaca menahan tangisannya.
"Untuk itu apabila hal-hal yang tinggi tuntutannya sebagaimana yang demikian dibiarkan pasti akan merusak sistim hukum dan mencederai rasa keadilan," lanjut Gaga Muhammad.
Menurut Gaga Muhammad serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini bukanlah 100 persen salah Gaga Muhammad, melainkan kehendak Tuhan.
Baca juga: Awkarin Beber Sifat Janariyah, Sebut Ibu Gaga Muhammad Hedonis Tapi tak Mau Bantu Laura Anna
Soal lumpuhnya Laura Anna, dalam persidangan Fahmi menyimpulkan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit tidak cepat tanggap menangani Laura Anna, bahkan baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.
Mengenai sidang hari ini, majelis hakim pun memberi tanggapan kepada jaksa apakah akan mengubah tuntutannya atau tidak.
Dengan tegas, jaksa tidak akan mengubah tuntutannya, dia tetap pada pendiriannya.
"Berdasarkan tanggapan kami, kami tetep sampaikan pada tuntutan kami," jelas jaksa.
Dalam sidang hari ini hadir pun ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman didampingi rekan-rekannya.
Sementara di sisi lain adapun kakak Laura Anna, Greta Iren yang turut hadir didampingi kekasih serta rekan selebgram lainnya seperti Keanu Agl.
Sebelumnya dalam sidang, jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta untuk terdakwa Gaga Muhammad.
Baca juga: Tak Hanya Gesek ATM Laura Anna, Gaga Muhammad Pernah Ambil Uang dari ATM Awkarin: Awalnya Tak Ngaku
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher. Kondisi itu membuatnya mengalami kelumpuhan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.
(*)
Baca juga: Ibu Gaga Muhammad Minta tak Karang Cerita: Laura Cantik, Sudah Lumpuh Lagi, Orang Sudah Simpati
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.