Breaking News

CPNS 2O21

Jadi Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021, Begini Cara Membuat DRH

Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini memasuki tahap pemberkasan.

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Daftar riwayat hidup atau DRH merupakan salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini memasuki tahap pemberkasan.

Para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2021 wajib menyiapkan sejumlah dokumen, salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).

Pelaksanaan proses pemberkasan dan pengisian DRH berlangsung pada 7-21 Januari 2022.

Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Pemberkasan CPNS 2021

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).

3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.

4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:

a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permitnaan sendiri atau tidak dengna hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN atau BUMD;

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI;

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved