News Video
NEWS VIDEO Digugat 3 Perkara, Ustaz Yusuf Mansur Bantah Lakukan Kesalahan
Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Dedy DJ mengklaim kliennya tidak bersalah atas 3 gugatan yang dilayangkan beberapa pihak ke PN Tangerang.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Dedy DJ mengklaim kliennya tidak bersalah atas 3 gugatan yang dilayangkan beberapa pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dedy menegaskan, Yusuf Mansur merasa tidak merugikan orang lain atas tindakan yang dia lakukan.
"Saya katakan salah besar, karena klien saya tidak pernah sedikitpun melakukan atau beritikad untuk menipu apalagi itu adalah jemaah," kata Dedy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Dedy membenarkan bahwa Yusuf Mansur membuat bisnis yang disebut patungan usaha dan aset pada 2012.
"Hingga tahun 2018, menjadilah yang disebut dengan patungan aset manajemen atau paytren," ujar Dedy.
Baca juga: NEWS VIDEO Kronologi Ustaz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel
"Jadi, saya katakan bahwa bola liar yang berada di luar melakukan penggiringan opini terhadap klien saya, itu merupakan pencemaran nama baik," ucap Dedy melanjutkan.
Dengan begitu, Dedy mengungkapkan, tujuannya ke Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan beberapa pihak yang diduga mencemarkan nama baik Yusuf Mansur.
"Saya mewakili klien mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan aktor intelektual yang sengaja mendiskreditkan atau membuat image nama besar Yusuf Mansur hancur," ujarnya.
Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat 3 perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak.
Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Baca juga: Kondisi Ustaz Yusuf Mansur yang Sempat Dikabarkan Meninggal, Kini Makin Membaik
Maksud dari pengumpulan dana itu berupa proyek Program Tabung Tanah.
Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.
Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno.
Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000. Gugatan perkara ketiga yang tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng itu terkait perbuatan melawan hukum perihal Program Tabung Tanah.
Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.(*)