Jumat, 24 April 2026

Berita Bontang Terkini

Pencurian Toko Sembako di Bontang, Pelaku Terekam CCTV dan Kabur ke Samarinda

Pelaku pencurian di toko sembako di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Pelaku ZN (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Utara. Pelaku inisal ZN (30) yang merupakan warga Jalan Jenderal DI Panjaitan itu diciduk Reskrim Polsek Bontang Utara, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Telihan, Minggu (9/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pelaku pencurian di toko sembako di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (8/1/2022) dini hari lalu, akhirnya diringkus polisi.

Pelaku inisal ZN (30) yang merupakan warga Jalan Jenderal DI Panjaitan itu diciduk Reskrim Polsek Bontang Utara, di Ir Soekarno - Hatta, Kelurahan Telihan, Minggu (9/1/2022) kemarin.

Saat hendak melintas di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang, polisi menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

Diketahui usai melakukan aksi pencurian beberapa waktu lalu, pelaku sempat kabur ke Samarinda.

Baca juga: Gondol Barang Senilai Belasan Juta, Aksi Pelaku Pencurian di Bontang Terekam CCTV

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Aksi Pencurian Ban Serep Truk di Tol Cipali, Lokasinya di Rest Area 102 Tol Cipali

Baca juga: Kuat Dugaan Ada Tersangka Lain, Polisi Dalami Kasus Pencurian 25 Unit Sepeda Motor di Samarinda

Namun saat ingin diburu, polisi menerima laporan jika pelaku telah kembali ke Bontang.

"Awalnya kami mau ke Samarinda nangkap, ternyata balik ke Bontang, nangkapnya depan RSUD," Ujar Kapolsek Bontang Utara, Ahmad Said, Senin (10/1/2022).

Dalam penangkapan, pelaku mengendarai motor honda merek scoopy. Adapun barang bukti bersama pelaku berupa dua bungkus rokok, dan satu buah hp merek oppo.

Sementara, modem Wireles Fidelity (wifi), dan dua buah Closed Circuit Television (Cctv), beserta layar komputer dibuang ke sungai Jalan Imam Bonjol, Api-api.

"Uang Rp 3 juta itu habis," bebernya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih ditahan di Polsek Bontang Utara. Atas perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

"Pelaku diancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved