Amalan dan Doa

6 Ghibah yang Boleh Dilakukan Oleh Seorang Muslim, Dilengkapi Doa Saat Terlanjur Berghibah

6 ghibah yang boleh dilakukan oleh seorang muslim, Dilengkapi doa aaat terlanjur berghibah.

Editor: Nur Pratama
Coffee photo created by freepik - www.freepik.com
Ilustrasi 

Sesungguhnya sebagian kafarat ghibah adalah kamu mendoakan ampunan atas orang kamu ghibahi dengan mengucapkan; Allohummaghfir lanaa wa lahuu.

Meski demikian, terdapat sejumlah ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.

Berikut 6 ghibah yang boleh dilakukan oleh seorang muslim:

1. Ghibah untuk Mengadukan Kezaliman

Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada penguasa, hakim, dan lainnya yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk memberikan keadilan dari orang yang menzaliminya.

Dia boleh mengatakan, “Si Fulan menzalimiku begini dan begini.”

2. Ghibah untuk Meminta Bantuan demi Mengubah Kemunkaran

Seseorang mengatakan kepada orang yang diharap bisa mengubah kemungkaran itu, “Fulan melakukan ini, maka cegahlah darinya”, dan semisalnya.

Maksud perkataan ini adalah untuk menghilangkan kemungkaran.

Jika maksudnya bukan untuk itu, maka hukumnya haram.

3. Ghibah untuk Meminta Fatwa

Seseorang mengatakan kepada mufti/ahli fatwa, “Bapakku, atau saudaraku, atau suamiku telah menzalimiku. Bolehkah dia melakukan itu? Bagaimana cara saya agar bisa terlepas dari kezaliman tersebut?,” dan semisalnya.

Perkataan seperti ini dibolehkan untuk suatu keperluan.

Namun, sebagai langkah kehati-hatian dalam bertindak, pertanyaan disampaikan dengan menggunakan kalimat pihak ke tiga.

Misal, “Apa pendapat anda tentang seorang laki-laki yang berbuat begini-dan begini..dst”.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved