Berita Nasional Terkini

ALASAN Ferdinand Hutahaean Unggah Cuitan Terkait SARA, Kini Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan terjerat kasus penyebaran berita bohong.

Editor: Ikbal Nurkarim
Twitter @FerdinandHaean3
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama. Kini Ferdinand resmi ditahan dan disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan terjerat kasus penyebaran berita bohong. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean terjerat kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.

Dikutip dari TribunWow.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Dokumen, Eks Demokrat: Saya Seorang Muslim

Baca juga: Akan Penuhi Panggilan Polisi, Alasan Ferdinand Hutahaean Sebut Cuitannya Bukan Perbuatan Pidana

Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.

"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dalam kasus ini, Ferdinand ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Ferdinand kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Ngaku Sakit Kejiwaan

Sebelum diperiksa, Ferdinand mengaku menderita sebuah penyakit yang menyebabkan dirinya mengunggah cuitan kontroversial tersebut.

"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya. Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit," ujar Ferdinand saat memenuhi pemeriksaan terkait dugaan ujaran bermuatan SARA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).

"Sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati sehingga saya membawa riwayat kesehatan saya yang memang mengkhawatirkan, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa. Nanti saya jelaskan di dalam," jelasnya.

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Akhirnya Ferdinand Hutahaean Bongkar Siapa Saksi Saat Dirinya Jadi Mualaf, Kerabat Dekat Gus Dur

Ferdinand mengaku sadar namun ada penyakit yang membuat tindakannya tak sesuai dengan pikiran.

"Kalau dibilang tidak dalam keadaan sadar tidak juga. Tetapi permasalahan pribadi saya membuat pikiran saya dengan hati saya terjadi perdebatan, pikiran saya menyatakan sudahlah saya itu akan mati, kira-kira begitu," terang Ferdinand.

Ferdinand mengaku cuitannya tersebut hanya diarahkan kepada dirinya sendiri.

"Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun, tetapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan hati saya. Jadi mu dan ku itu adalah pikiran dan hati saya tidak untuk pihak lain sama sekali," pungkasnya.

Yakin Bukan Kejahatan

Sebelumnya lagi, Ferdinand meyakini cuitannya itu bukanlah perbuatan pidana.

"Bahwa (cuitan) yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Beber Sosok yang Mualafkan Dirinya Tahun 2017, Saksinya Adik Kandung Gus Dur

Profil Ferdinand Hutahaean

Dikutip dari Tribunnewswiki, Ferdinand Hutahaean lahir di Sumatera Utara pada 18 September 1977.

Dirinya merupakan salah satu tokoh politik yang sangat aktif di media sosial.

Karirnya diawali pada tahun 2014 ketika dikenal sebagai pendukung kemenangan Jokowi-Jusuf Kala pada Pilpres 2014.

Selain itu dirinya juga menjadi Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat periode 2015-2020.

Kemudian pada Pilpres 2019, Ferdinand juga sempat menjadi Juru Bicara Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hanya saja berselang setahun, ia mengumumkan untuk mengundurkan diri dari Partai Demokrat.

Dikutip dari Tribunnews, alasan kemundurannya dikarenakan sejumlah perbedaan prinsip dan cara pandang isu nasional dengan pimpinan Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Hari ini saya umumkan resmi di akun medsos saya terutama di Twitter saya dan besok saya sampaikan surat resminya ke DPP Demokrat,” ujarnya dalam cuitannya pada 11 Oktober 2020.

Selain itu pengunduran dirinya juga dikarenakan terkait cara pandang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) pada saat itu.

Terkait RUU Cipta Kerja, Ferdinand berpandangan jika undang-undang tersebut merupakan roh Pancasila.

“UU Ciptaker itu Rohnya Pancasila. Tujuannya mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang makmur, sentosa, dan sejahtera serta berkeadilan sosial…!!” tulisnya di akun Twitte pribadinya.

Hal lain yang diungkapkan Ferdinand Hutahaean adalah dirinya mengaku telah beragama Islam sejak 2017 seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf Setelah Cuitannya di Twitter Viral, Ketua PP Muhammadiyah Bereaksi

Pengakuannya ini disampaikannya melalui rekaman pesan dan dikirim kepada awak media pada Jumat (7/1/2022).

“Orang tidak pernah tabayyun bertanya kepada saya, saya itu siapa? Saya ini juga sebagai seorang muslim sudah mualaf sejak 2017 ya. Jadi aneh bagi saya ketika ada orang Islam merasa dilecehkan agamanya,” kata Ferdinand.

Ferdinand menambahkan proses perpindahan agamanya menjadi Islam dikalim disaksikan oleh adik kandung Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yaitu Lily Wahid.

Kontroversi

Masih dikutip dari Tribunnewswiki, pada 2019 dirinya pernah beradu cuitan di Twitter dengan akun milik Prof Yusuf L. Henuk.

Adanya perdebatan tersebut dikarenakan Ferdinand dituding menggunakan gelar palsu di namanya.

Lalu Ferdinand buka suara dengan menyatakan dirinya bukan orang yang lulus dar pendidikan tinggi.

Kontroversi lainnya adalah dirinya pernah ikut berkomentar soal makanan tradisional klepon yang dianggap tidak mencerminkan Islam.

Selain itu ia juga pernah dipolisikan oleh putri Jusuf Kalla, Muswira Kalla pada 2 Desember 2020 seperti dikutip dari Kompas TV.

Pelaporannya dikarenakan cuitannya soal agenda politik tahun 2022 yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.

Selain Ferdinand, Muswira juga melaporkan pemerhati sosialdan politik, Rudi S Kamri.

Pada saat itu, Muswira menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di YouTube dan Facebook. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved