Berita Nasional Terkini
Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Berat
Resmi ditahan, Ferdinand Hutahaean sempat tolak diperiksa sebagai tersangka, terancam hukuman berat
TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Eks politikus Partai Demokrat ini resmi ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean juga terancam hukuman berat, yakni 10 tahun penjara.
Sebelumnya, cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter menjadi viral.
Ferdinand Hutahaean dinilai melakukan perbuatan penistaan agama atau SARA.
Alhasil, Ferdinand Hutahaean pun dilaporkan Ketua KNPI Haris Pratama ke polisi.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Dokumen, Eks Demokrat: Saya Seorang Muslim
Baca juga: Akhirnya Ferdinand Hutahaean Bongkar Siapa Saksi Saat Dirinya Jadi Mualaf, Kerabat Dekat Gus Dur
Baca juga: Beda dari Sebelumnya, Cuitan Twitter Terbaru Ferdinand Hutahaean, Kali Ini Ucap Allah Yang Maha Kuat
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, polisi akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka ujaran kebencian terkait twit bernada SARA.
Polisi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) setelah melalui proses pemeriksaan selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB.
“Tim penyidik ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Sejak Ferdinand Hutahaean dilaporkan hingga menjadi tersangka, polisi sudah memeriksa setidaknya 17 saksi dan 21 ahli.
Ramadhan juga mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan.
Ferdinand kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Menurut Ramadhan, pertimbangan objektif penahanan Ferdinand karena ancaman hukumannya.