CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2022 Dipastikan Tetap Dibuka, Inilah Ketentuan Terbarunya

Beberapa waktu lalu santer beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews
CPNS 2022 akhirnya dipastikan tetap dibuka, berikut ketentuannya. 

Ketika melamar P3K dan dinyatakan lulus, akan langsung ditetapkan SK Pengangkatan Calon PPPK.

Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK.

Hal itu berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.

"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan P3K begitu yang bersangkutan diangkat menjadi P3K maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.

Baca juga: Inilah Sanksi jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi, Ada Denda hingga Tidak Boleh Melamar

2. Kenaikan jabatan

Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.

Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.

Sementara PPPK, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar.

"Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kabar Gembira! CPNS 2022 Akhirnya Dipastikan Tetap Dibuka dan Tak Hanya PPPK, Berikut Ketentuannya, https://kaltim.tribunnews.com/2022/01/11/kabar-gembira-cpns-2022-akhirnya-dipastikan-tetap-dibuka-dan-tak-hanya-pppk-berikut-ketentuannya?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved