CPNS 2021
Inilah Sanksi jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi, Ada Denda hingga Tidak Boleh Melamar
Lantas, bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun kemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah hampir selesai.
Hasil akhir seleksi CPNS 2021, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.
Agenda saat ini adalah masa jawab sanggahan yang selumnya disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS.
Sementara pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Lantas, bagaimana jika peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun kemudian hari sebelum selesai satu tahun menjalani percobaan memutuskan untuk mengundurkan diri, apakah sanksinya?
Baca juga: Hasil Sanggah Diumumkan 4-6 Januari 2022, Berikut Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021
Perlu diketahui, jika dinyatakan lulus seleksi pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Jika pelamar sudah dinyatakan lulus namun tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam pasal 54 ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika seseorang dinyatakan lulus seleksi ASN 2021 namun kemudian mengundurkan diri, maka ia tak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
Selain sanksi larangan melamar ASN di periode berikutnya, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Baca juga: Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Berikut Cara Scan dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan untuk Pemberkasan
Pada 2019 lalu, seperti diberitakan Tribunnews.com, sejumlah Intansi/Kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga BNN adalah contoh Intansi yang menerapkan denda.
1. Kementerian Luar Negeri