Jumat, 17 April 2026

Bantuan Sosial

Kabar Gembira! Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kabar Gembira Bantuan Subsidi Upah! cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan KTP di Sini, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Doan Pardede
Capture bpjsketenagakerjaan.go.id
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Kabar Gembira Bantuan Subsidi Upah! cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan KTP di Sini, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNKALTIM. CO - Simak informasi seputar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terbaru.

Anda bisa login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Website Kemnaker.

Untuk diketahui penyaluran Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahun 2021 berakhir.

Bagaimana nasib dana BLT BPJS ketenagakerjaan yang belum tersalurkan via burekol?

Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini! Inilah Tanda Dapat BSU Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id/BPJSTKU

Melansir dari instagram @kemnaker, Bank HIMBARA diminta segera memblokir rekening baru penerima subsidi gaji yang belum diaktivasi.

Rekening baru ini adalah rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pembukaan rekening secara kolektif ( Burekol).

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Dilansir Surya.co.id dengan judul BSU 2021 BERAKHIR, Bagaimana Nasib Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Tersalurkan via Burekol?, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa penyaluran subsidi gaji melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA.

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh akan diblokir.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Baca juga: Tahap 5 Cair! Cek Nama Dapat BLT BPJS di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Sementara itu, di unggahan lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan kunjungan ke Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (31/12/2021).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved