Virus Corona di Kutim

Tak Penuhi Ketentuan, Vaksinasi Booster untuk Warga Umum di Kutai Timur Tertunda

Seluruh daerah di Indonesia secara serentak mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat untuk melaksanakan vaksinasi booster

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat lanjut usia di Kabupaten Kutai Timur. Kutim menjadi salah satu daerah yang tidak memenuhi kriteria yang boleh menggelar vaksinasi booster untuk masyarakat umum. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seluruh daerah di Indonesia secara serentak mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat untuk melaksanakan vaksinasi booster bagi masyarakat umum.

Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni capaian vaksinasi kumulatif dosis pertama yang telah 70 persen dan capaian vaksinasi lansia 60 persen.

Sayangnya, Kabupaten Kutai Timur harus menelan kecewa karena belum memenuhi ketentuan capaian lansia sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi booster.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, dr Bahrani hasanal melalui Kabid P2P Muhammad Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Tersisa 16 Kasus Aktif Covid-19, Enam Kecamatan Zona Kuning

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutim, Kasus Covid-19 Terus Menurun, 5 Kecamatan Kini Zona Hijau

Baca juga: NEWS VIDEO Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, Presiden Gratiskan Vaksin Ketiga untuk Masyarakat

"Kita sudah lebih dari 70 persen (capaian kumulatif) tetapi capaian lansia kita masih kurang, belum sampai 60 persen. Otomatis kita tidak bisa melaksanakan booster," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Di seluruh Indonesia, ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria pelaksanaan vaksinasi booster dan Kutim tidak ada di antaranya.

Padahal, Dinkes Kutim juga sudah melakukan komunikasi dengan Dinkes Prov Kaltim untuk mendapat keringanan sehingga mendapat ijin penyaluran vaksinasi kepada usia 6 hingga 11 tahun.

Namun lagi-lagi ijin tidak diberikan, mengingat vaksinasi lansia di Kutim uang memang belum memenuhi persyaratan dari pemerintah pusat.

Baca juga: CATAT Lima Merk Vaksin Booster Gratis Lolos BPOM, Perhatikan Efek Samping, Jokowi Utamakan Hal Ini

"Kadinkes ada berkomunikasi dengan provinsi, tapi dari provinsi juga memang tidak memberi ijin," ucapnya pada TribunKaltim.co.

Oleh karenanya, mau tidak mau, Dinkes Kutim harus berinovasi dan menggandeng stakeholder bahkan lintas OPD guna meningkatkan vaksinasi lansia.

Berbagai macam cara dikerahkan, mulai dari pemberian bingkisan bagi peserta vaksinasi untuk menarik minat lansia hingga menggelar vaksinasi jemput bola dari RT ke RT.

"Sangat sedikit sekali. Vaksin lansia ini memang susah sekali kita tingkatkan. Beruntungnya lintas OPD mau membantu menarik lebih banyak lansia," ucapnya.

Yusuf menghimbau kepada lansia di Kutai Timur untuk segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi Covid-19 terdekat guna meningkatkan capaian vaksinasi yang masih 44,86 persen di dosis pertamanya.

Selain itu, meskipun booster bagi masyarakat umum belum diperbolehkan, lansia di seluruh Indonesia mendapat pengecualian dan bisa menerima vaksin booster tanpa syarat.

"Yang bisa dibooster hanya lansia dan itu tanpa syarat. Ketentuannya hanya sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dengan jarak 6 bulan," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved