OTT KPK di PPU

Sederet Kontroversi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang Terkena OTT KPK, Pernah Ditegur Mendagri

Sebelum terkena OTT KPK, Abdul Gafur Mas'ud juga telah melakukan hal yang kontroversi seperti pernah ditegur oleh Kemendagri.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
Bupati PPU, Abdul Gafur Masud seusai Upacara HUT Ke-76 RI. Sederet kontroversi Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) yang terjaring OTT oleh KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sederet kontroversi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring OTT oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini OTT dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/1/2022).

Sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) yang ikut terjerat dalam OTT KPK.

Hingga saat ini tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan belum ada keterangan resmik terkait dengan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak-pihak tersebut.

Namun, KPK memastikan salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati PPU, Abdul Gafur Masud.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Ini Postingan Instagram Terakhir Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara AGM Terjaring OTT KPK, Aktif Main TikTok, Update Terakhir 6 Hari Lalu

Baca juga: Bupati PPU Abdul Gafur Kena OTT KPK, Rahmad Masud Berdoa Adiknya Baik-baik Saja

Penangkapan Abdul Gafur Mas'ud diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Tribunnews.

Diketahui tim penyidik KPK langsung mendatangi wilayah tersebut.

“Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu 12 Januari 2022 sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya, Kamis (13/1/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebelumnya pada Rabu (12/1/2022) sore.

Lebih lanjut kata Ghufron, kegiatan OTT ini dilakukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terhadap penyelenggaran negara.

Orang nomor di PPU itu ternyata memiliki sederet kontroversi.

Sebelum terkena OTT KPK, Abdul Gafur Mas'ud juga telah melakukan hal yang kontroversi dan berikut rangkumannya.

1. Tidak Mau Tangani Pandemi Covid-19

Dikutip dari Tribun Kaltim, Abdul Gafur Mas'ud pernah mengumumkan dirinya tidak mau lagi mencampuri urusan penanganan Covid-19 di daerahnya yaitu Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur pada 29 Juni 2021.

Pernyataan tersebut diutarakannya usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggarai 2020 di DPRD Penajam Paser Utara.

Alasan Abdul mengatakan hal itu karena dirinya merasa upaya-upaya yang dilakukannya selama proses penanganan Covid-19 menjadi masalah baginya.

“Jangan sampai dengan niatan baik ini ternyata kepres ini tidak berlaku, Pergub tidak berlaku, Perbup saya tidak berlaku.”

“Kenapa karena di akhir nanti, di masa depan yang akan datang, kita akan menjadi korban tentang apa yang kita lakukan karena ini keselamatan manusia dan ternyata ini menjadi masalah,” jelasnya.

Baca juga: Postingan Terakhir Bupati PPU Abdul Gafur Masud Sebelum Kena OTT KPK, Singgung soal Harta

Bahkan dirinya menyatakan sebagai pejabat politik sudah seharusnya memikirkan tentang keamanan diri.

Selain itu ia juga menambahkan jika permasalahan penanggulangan Covid-19 selama ia menjabat kepala daerah akan dipermasalahkan pada kepemimpinan yang baru.

“Jangan-jangan kalau sudah ganti pemerintah kita dipermasalahkan dengan ini makannya kita stop saja ngurusin,” ujarnya.

2. Ditegur Mendagri Masalah Insentif Nakes

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberi teguran melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021.

Melalui surat itu, Tito memberikan teguran terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Surat tersebut ditujukan bagi lima walikota dan lima bupati.

Salah satu yang mendapat surat teguran tersebut adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Diketahui berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda Tahun 2021, kesepuluh daerah tersebut termasuk Abdul Gafur Mas'ud mendapat catatan khusus.

Untuk kabupaten yang dipimpinnya, terdapat catatan di mana belum adanya perealisasian anggaran sebesar Rp 20.987.474.581.

Selain itu adapula belum adanya perealisasian anggaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21.939.420.000.

Padalah per 18 Agustus 2021 saat itu, Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam kategori level 4 yang artinya memiliki kejadian serta risiko infeksi Covid-19 yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud, Bupati PPU yang Kena OTT KPK, Unggahan Terakhir Salam AGM, Singgung Harta

3. Bangun Rumjab Rp 34 Miliar

Masih dikutip dari Tribun Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara ini pernah menganggarkan proyek Rumah Jabatan (Rumjab) sebesar Rp 34 miliar dengan luas sektar 2 hektar.

Rumjab tersebut berada di Jalan Costal Road, Keluarahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam.

Namun pembangunan ini pun menimbulkan kritik karena dibangun di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.

Bahkan anggaran pembangunan sebesar Rp 34 miliar dianggap belum cukup.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dikutip dari Kompas TV.

“Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman (landscape), dermaga, serta pengerjaan interior rumah,” ujar Edi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved