Berita Nasional Terkini

Asal Mula TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong, Ini Penjelasan Kemenlu

Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Yayu Masih (33) mencuat.

Dok. SBMI
Yayu Masih, pekerja migran Indonesia atau TKW asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yang berada di Hong Kong. Yayu Masih divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan di Hong Kong. 

Pada 10 Januari 2022, Tim Satgas KJRI Hong Kong juga sudah bertemu dengan Yayu Masih di Tai Lam Correction Center.

Di sana Tim Satgas KJRI Hong Kong membantu keperluan TKW tersebut dalam menyusun banding (appeal), termasuk menyiapkan salinan berkas perkara Yayu Masih sebanyak 400 halaman.

"Jadi tidak benar bahwa KJRI Hong Kong tidak bisa memberikan bantuan."

Baca juga: Tak Lulus TKW, Sejumlah Eks Pegawai KPK Akan Disalurkan ke BUMN

"KJRI sejak awal sudah mendampingi yang bersangkutan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam sistem hukum setempat," ucap dia.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mengatakan, hari ini pihaknya akan mendampingi keluarga datang ke Kemenlu sebagai tindak lanjut.

Keluarga ingin berkonsultasi terkait kasus hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong tersebut.

"Hari ini, kami dari SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga Yayu Masih ke Kemenlu," ucap dia. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved