Virus Corona
Larangan Masuk Bagi Warga Asing di 14 Negara karena Omicron, Telah Dicabut Pemerintah
Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.
Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi.
Dan kali ini pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut, aturan larangan masuk bagi WNA 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.
Baca juga: Bolak-balik Bogor-Jakarta Cari Pekerjaan, Seorang Warga Bogor Malah Terpapar Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Siap-siap, Rumah Sakit Diprediksi Kewalahan Tampung Pasien Covid-19 Omicron, Penjelasan Epidemiolog
Baca juga: Terkuak Parahnya Kondisi Jakarta Gara-gara Omicron Kini, Penularan Terus Meluas, Ini Jumlah Kasusnya
Keputusan ini diambil berdasarkan, hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan diambil lantaran varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara. Termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Baca juga: Pulang dari Turki, Ashanty Positif Covid-19, Omicron? Penjelasan Kemenkes soal Hasil PCR Istri Anang
Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.
Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar
Negeri.
Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021), median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.
Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang tahun 2022, juga menyatakan jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.
Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi.
Yakni pada hari ke 1 sampai 2 sebelum muncul gejala hingga 2 sampai 3 hari setelahnya.
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.
Wiku menegaskan berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.
“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujar Wiku.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara terkait Omicron
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/setelah-singapura-malaysia-deteksi-kasus-pertama-covid-19-varian-omicron-jumlah-kasus-di-30-negara.jpg)