OTT KPK

Daftar 4 Gubernur Riau Tersandung Korupsi dan Biodata Singkat, Terbaru Abdul Wahid

Kasus Gubernur Riau korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan di Bumi Lancang Kuning. Abdul Wahid kena OTT KPK.

riau.go.id
GUBERNUR RIAU KORUPSI - Foto Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diambil dari riau.go.id. Abdul Wahid yang terjaring OTT KPK, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4,8 miliar dan utang Rp 1,5 miliar. (riau.go.id) 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam OTT terkait fee proyek Rp4,05 miliar, menambah daftar panjang Gubernur Riau korupsi
  • Ia menjadi gubernur keempat setelah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun yang tersandung kasus serupa
  • KPK menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan dan berjanji melakukan pendampingan agar praktik korupsi tak lagi berulang di Riau.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Gubernur Riau korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan di Bumi Lancang Kuning. 

Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, hanya delapan bulan setelah dirinya dilantik sebagai gubernur pada 20 Februari 2025.

Padahal, publik Riau sempat menaruh harapan besar terhadap sosok muda yang sempat duduk di kursi DPR RI tersebut.

Baca juga: Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, KPK Sebut Abdul Wahid Sudah Terima Suap Rp4,05 Miliar

Namun, nasib berkata lain. Belum genap setahun memimpin, Abdul Wahid justru menjadi gubernur keempat Riau yang terjerat kasus korupsi.

Kasus ini menambah catatan kelam provinsi yang kaya sumber daya alam itu, dan memperpanjang daftar pejabat Riau yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Modus Korupsi Abdul Wahid: Fee Proyek dengan Kode "7 Batang"

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap kronologi penangkapan Abdul Wahid.

Ia menjelaskan bahwa sang gubernur diduga menerima fee proyek sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar terkait pengaturan proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Uniknya, Abdul Wahid menggunakan kode rahasia “7 batang” sebagai sandi dalam komunikasi dengan bawahannya. Istilah ini mengacu pada nominal total suap yang disepakati, yakni Rp7 miliar.

Skema korupsi tersebut dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan (MAS), yang bertindak sebagai pengumpul dana dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dana itu berasal dari “fee proyek” — istilah yang dalam praktiknya sering digunakan untuk menyebut potongan atau jatah tertentu dari nilai anggaran yang diberikan kepada pejabat yang memiliki kewenangan atas proyek.

Dalam hal ini, Abdul Wahid disebut meminta “setoran tambahan” dari peningkatan nilai anggaran proyek Dinas PUPR yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Fee tersebut diberikan kepada Abdul Wahid dalam tiga tahap — pertama Rp1,6 miliar, kedua Rp1,2 miliar, dan ketiga Rp1,2 miliar — dengan total penerimaan mencapai Rp4,05 miliar. Transaksi dilakukan antara Juni hingga November 2025.

Saat OTT dilakukan, tim penyidik KPK menangkap M. Arief Setiawan bersama beberapa kepala UPT.

Sementara Abdul Wahid sempat bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Pekanbaru bersama orang kepercayaannya, Dani M. Nursalam, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved