Berita Nasional Terkini

Nasib Pria Penendang dan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru, Tak Hanya Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Editor: Doan Pardede
Bagus Supriadi/tangkapan layar
Tangkapan layar warga yang membuang makanan yang ditempatkan di daerah Gunung Semeru Lumajang 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Pria berinisial HF tersebut ditangkap di wilayah Bantul,

DIY. Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com, Jumat (14/1/2022). 

Baca juga: Akhirnya Identitas Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Terbongkar, Diproses Polda Jatim

Baca juga: TERUNGKAP Identitas Direktur Televisi Swasta Diringkus Polisi, Diduga Sebar Hoaks hingga Ujaran SARA

Baca juga: Kecewa Gagal Daftar Anggota Polri, Pria di Balikpapan Posting Ujaran Kebencian ke Institusi Polri

Fajar menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polda Jatim.

"Ya benar, Polda yang menangkap," tutur dia, seperti dilansir Kompas.com.

Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.

Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.

Ancaman hukuman

Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut. 

HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.

Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: NEWS VIDEO Gusti Belum Ditemukan, Sang Ibu Larungkan Sesajen di Sungai Mahakam

Muncul di Hadapan Publik, HF yang Menendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berinisial HF (31) akhirnya muncul di hadapan publik.

Mengenakan topi hitam dan kaus abu-abu gelap, HF meminta maaf kepada masyarakat.

Dia menyadari jika tindakannya tersebut bisa melukai perasaan orang lain.

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF di sela-sela proses pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Polisi memburu HF setelah pria tersebut menendang dan merusak sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Tak hanya itu, tindakan tersebut divideokan hingga viral di media sosial.

Aksi HF dianggap mecederai kerukunan.

Polisi kemudian memburu keberadaan HF hingga menemui keluarganya di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Namun menurut pengakuan keluarga, HF sudah lama tinggal di Yogyakarta.

Baca juga: Bandingkan dengan Habib Bahar yang Diproses Cepat, Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Diungkit

Ditangkap di Bantul

HF akhirnya ditangkap di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul DIY pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 22.40 WIB.

Lokasi penangkapan dekat dengan Polsek Banguntapan.

HF tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh anggota Polda Jatim dibantu oleh Polda DIY di Bantul.

HF kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Sosoknya yang telah lama dicari oleh publik pun muncul.

Dia mengakui kesalahan dan meminta maaf. HF dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.

"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved